Salah Transfer Rp118 Juta Tak Dikembalikan, Harianto Alias Fufuk Wong Didakwa Penggelapan

realita.co
5 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)- Terdakwa Harianto alias Fufuk Wong menjalani sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan penggelapan dana salah transfer sebesar Rp118,5 juta di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin. Sidang digelar di Ruang Sari 2 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum I Nyoman Darma Yoga dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa Harianto melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. Jaksa juga menyusun dakwaan alternatif Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Baca juga: Alihkan Mobil Kredit ke DPO, Riski Dihukum Dua Tahun Penjara

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan saksi korban Alin Chandra serta saksi Jonathan Tedjorahardjo. Alin Chandra menjelaskan, perkara bermula ketika ia meminta anaknya, Michael Chandra, mentransfer uang sebesar Rp118.500.000 melalui layanan mobile banking BCA kepada rekan bisnisnya, Hariyanto bin Moch. Kosim. Namun, dana tersebut keliru terkirim ke rekening BCA atas nama terdakwa Harianto alias Fufuk Wong.

Baca juga: Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp 75 Miliar, Hermanto Oerip Tidak Ditahan

Kesalahan transfer itu baru diketahui tiga hingga empat hari kemudian, setelah penerima yang dimaksud menyatakan belum menerima dana. Saat dilakukan pengecekan ke pihak bank, diketahui saldo pada rekening terdakwa telah habis. Upaya korban untuk menghubungi terdakwa tidak membuahkan hasil karena nomor teleponnya diblokir dan dana tidak dikembalikan. Akibatnya, korban kembali mentransfer dana ke rekening yang benar dan menanggung kerugian.

Saksi Jonathan Tedjorahardjo mengaku mengenal terdakwa karena pernah berada dalam satu tim asuransi. Ia menegaskan bahwa pengelolaan rekening sepenuhnya berada di tangan terdakwa. Dalam persidangan juga terungkap bahwa rekening terdakwa tersimpan di aplikasi mobile banking milik saksi Alin Chandra karena sebelumnya digunakan untuk transaksi pembelian makanan Chinese secara daring melalui akun Instagram wong_sby, usaha milik terdakwa.

Baca juga: Tipu Rekan Sesama Jemaat, Yogi Sanjaya Divonis 22 Bulan Penjara

Jaksa memaparkan, setelah menerima dana salah transfer pada 28 September 2024, terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut. Dana justru digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain sekitar Rp18 juta untuk kebutuhan harian melalui dompet digital, Rp100 juta untuk keperluan trading, serta Rp500 ribu untuk pengisian saldo Flazz BCA.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PNBP Penataan Ruang Laut Capai Rp775,60 Miliar hingga Desember 2025
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Ribuan Guru Aksi Turun ke Jalan, Protes Mutasi Kepsek SMKN 1 Ponorogo
• 8 jam laluberitajatim.com
thumb
Istri yang Dianiaya Suami di Depok Bakal Dapat Pendampingan Psikologis
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Gempa M 2,5 Guncang Lampung
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kasad Ungkap Langkah Presiden Amankan Jembatan Bailey bagi Wilayah Terdampak Aceh
• 5 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.