Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI (Kejari) menyerahkan dua unit kapal rampasan negara senilai Rp 3,2 miliar kepada Pemerintah Provinsi (pemprov) Sulawesi Utara.
Seremoni penyerahan yang dihadiri oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Kuntadi, serta Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus itu berlangsung di Gedung Wisma Negara Sulawesi Utara pada Senin (29/12).
Kedua kapal tersebut yaitu Kapal FB.ST Michael dan Kapal FB.ST Bobby-01. Sarana angkut laut itu merupakan barang rampasan dari kasus tindak pidana perikanan yang melibatkan terpidana Carmelo L. Dela Pena dan Sanny Dela Pena.
Kuntadi menjelaskan kedua kapal merupakan barang rampasan negara berdasarkan Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kejaksaan melakukan percepatan proses penyelesaian terhadap Barang Rampasan Negara untuk memastikan aset tersebut memberikan manfaat bagi negara maupun masyarakat.
“Dalam rangka mendukung program pemberdayaan nelayan, memperkuat armada perikanan daerah, serta menunjang operasional di sektor perikanan tangkap di Provinsi Sulawesi Utara,” kata Kuntadi dalam siaran pers Senin (29/12).
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan mencatat kapal-kapal ini sebagai Barang Milik Negara dan mengelolanya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui usaha perikanan yang produktif dan berkelanjutan.




