LABUAN BAJO, KOMPAS.TV - Kepala Kanwil PT Jasa Raharja NTT Sumantri Muhammad Baswan menyebut keluarga korban kecelakaan KM Putri Sakinah di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo, akan mendapatkan santunan.
Sumantri menyebut santunan tetap akan diberikan kepada korban yang merupakan warga negara asing. Kapal tersebut diketahui tenggelam saat ditumpangi keluarga wisatawan asal Spanyol.
"Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami, Jasa Raharja itu melindungi seluruh korban kecelakaan penumpang umum, dalam hal ini termasuk juga warga negara asing," kata Sumantri di Labuan Bajo, Senin (29/12).
Baca Juga: Cuaca Ekstrem, KSOP Kelas III Labuan Bajo Tutup Sementara Aktivitas Pelayaran Termasuk Kapal Wisata
Sumantri menyatakan Jasa Raharja berkomitmen memberikan jaminan kepada seluruh korban kecelakaan kapal sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
"Jadi, karena memang mereka membeli tiket resmi dan menggunakan angkutan umum resmi, sehingga itu masuk ruang lingkup jaminan kami," kata Sumantri dikutip Antara.
Menurut Sumantri, kompensasi yang diberikan adalah santunan Rp50 juta untuk korban meninggal dunia. Korban selamat diberi pengganti biaya pengobatan maksimal Rp50 juta.
KM Putri Sakinah yang mengalami kecelakaan diketahui mengangkut 11 orang, terdiri dari empat ABK, satu pemandu wisata, serta enam wisatawan asal Spanyol.
Tim SAR berhasil mengevakuasi tujuh dari total 11 penumpang pada hari kecelakaan. Namun, empat penumpang lain, yakni pelatih tim putri Valencia B beserta tiga anaknya dinyatakan hilang.
Pada Senin (29/12) kemarin, tim SAR menemukan satu jenazah korban kecelakaan kapal tersebut. Tiga korban lain masih dalam pencarian.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- labuan bajo
- kecelakaan kapal labuan bajo
- km putri sakinah
- jasa raharja
- pelatih valencia





