Sempat Buron, Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pengusiran Nenek Elina di Surabaya

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Surabaya, VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap tersangka MY terkait kasus kekerasan dan pengusiran terhadap perempuan lanjut usia Elina Widjajanti (80).

"Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore sekitar pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo Surabaya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Selasa.

Baca Juga :
Dua Penerjun Tewas Tenggelam dalam Insiden Terjun Payung di Pangandaran
Tiga Wanita dalam Lingkaran Bripda Seili yang Bunuh Mahasiswi ULM

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim langsung membawa tersangka ke Mapolda setempat untuk menjalani pemeriksaan intensif guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Jules mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain karena peristiwa itu diduga melibatkan lebih dari satu orang.

"Perkara ini akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan,” ujarnya.

Saat ini, tersangka MY telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim untuk memperlancar proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

Kasus kekerasan yang menimpa Nenek Elina sebelumnya menjadi sorotan publik setelah video kejadian viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan berpakaian merah memaksa korban keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Korban yang berusia lanjut tampak ditarik, diseret, hingga digotong secara paksa, sehingga memicu kecaman luas dari masyarakat dan desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas.

Selain MY, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SAK setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI) atau penyelidikan ilmiah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara. (Ant)

Baca Juga :
Kediamannya Diserang Drone Ukraina, Putin: Tak Akan Dibiarkan Tanpa Balasan
Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, Bripda Muhammad Seili Dipecat
Serpihan Badan Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo yang Dinaiki Pelatih Valencia DItemukan

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Wayne Rooney Optimistis Florian Wirtz Bersinar di Liverpool
• 46 menit lalugenpi.co
thumb
Kapolri Bicara Kondisi di Beberapa Negara: RI Alami Hal yang Sama, Bisa Diatasi
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Gagal Manfaatkan 19 Peluang, Arema FC Tumbang dari Persita Meski Unggul Jumlah Pemain
• 11 menit lalupantau.com
thumb
Juventus Bisa Muluskan Mimpi Inter Milan Gaet Permata Italia Milik Atalanta Lewat Skenario Ini
• 6 menit lalutvonenews.com
thumb
Menteri PU Percepat Pemulihan Aceh: Kerja 24 Jam, Program Padat Karya, hingga Pembangunan Bendungan
• 7 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.