Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melepasliarkan dua individu orangutan bernama Douglas Soledo dan Robina di Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Douglas merupakan orangutan jantan yang usia nya 17 tahun, sedangkan Robina dengan jenis kelamin betina yang berusia 25 tahun, kedua satwa ini dilindungi dan telah menjalankan proses rehabilitasi yang panjang sebelum dinyatakan siap kembali ke habitat.
Advertisement
"Saya melakukan pelepasliaran dua individu. Ya, itulah rumah mereka, rimba raya. Kita jaga habitat orangutan supaya nanti anak cucu kita masih bisa bersama orangutan," ujar Menhut Raja Juli dikutip dari www.sustainlifetoday.com, Selasa (30/12/2025).
Dia juga menegaskan, pelepasliaran ini bukan hanya sekedar memluangkan satwa ke habitatnya yaitu alam, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan hutan tetap selalu lestari dan aman dari berbagai ancaman, termasuk penebangan liar atau perusakan habitat.
Dalam hal tersebut, Raja Juli mengunjungi Orangutan Care Center and Quarantine (OCCQ) yang berada di Desa Pasir Panjang yang dikelola Orangutan Foundation International (OFI).
Fasilitas tersebut merawat sekitar 329 anak orangutan yatim dan berfungsi juga sebagai pusat karantina, perawat medis, serta rehabilitasi fisik, mental, dan perilaku sebelum pelepasliaran.



