Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan pengusaha Mohammad Riza Chalid di kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Menurutnya, dalam surat dakwaan hingga proses persidangan, tidak ada satu pihak pun yang menyebutkan nama saudagar minyak tersebut.
"Sejauh ini baik di dalam dakwaan maupun di pemeriksaan saksi tidak ada yang menyebutkan bahwa ada kaitan dengan bapak itu (Riza Chalid)," tutur Pengacara Yoki Firnandi, Elisabeth Tania di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Advertisement
Elisabeth menjelaskan, proses persidangan sejauh ini menyebut kliennya beserta jajaran PT PIS telah melakukan pengadaan sewa kapal dengan sesuai prosedur dan harga pasar yang sesuai. Bahkan, penyewaan kapal yang dilakukan juga telah menguntungkan PT PIS.
"Di persidangan juga terbukti bahwa Pak Yoki beserta fungsi-fungsi di bawahnya dalam mengadakan pengadaan sewa kapal juga semua melewati prosedur yang sama, dengan harga sesuai harga pasar, tidak kemahalan dan membawa keuntungan kepada perusahaan," jelas dia.
Elisabeth mengklaim, dalam surat dakwaan jaksa terhadap kliennya, tidak ada pasal gratifikasi dan suap dalam proses penyewaan kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) oleh Pertamina. Artinya, Yoki tidak menerima imbalan apa pun, termasuk dari beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan PT JMN.
"Itu membuktikan memang klien kami itu tidak menerima apa pun dari swasta, dari Pak Kerry, dari JMN," kata Elisabeth.



