JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Salah satunya karena kecukupan alat bukti terkait kerugian negara.
Keputusan KPK pun menuai pro kontra. Menurut Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebaiknya mengambil alih perkara tersebut.
“Kami mendukung penuh Kejagung agar membuka kasus tambang yang di SP3 oleh KPK ini. Beberapa alasan SP3 yang disampaikan KPK tidak meyakinkan publik,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).
Menurut Ray, SP3 seharusnya melalui proses pengadilan. Sebab, masyarakat tidak mengetahui kebenaran alat bukti yang dimiliki KPK dalam perkara tersebut.
“Ketika mereka (KPK, red) menyebut kesulitan menemukan barang bukti kan kita tidak tahu sesulit apa itu. Ketika kesulitan menghitung kerugian negara kita tidak tahu kesulitannya di mana,” tuturnya.




