KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, LIMA Dukung Kejagung Ambil Alih

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Salah satunya karena kecukupan alat bukti terkait kerugian negara.

Keputusan KPK pun menuai pro kontra. Menurut Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebaiknya mengambil alih perkara tersebut.

“Kami mendukung penuh Kejagung agar membuka kasus tambang yang di SP3 oleh KPK ini. Beberapa alasan SP3 yang disampaikan KPK tidak meyakinkan publik,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga :
Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, KPK Sebut BPK Tak Bisa Hitung Kerugian Negara 

Menurut Ray, SP3 seharusnya melalui proses pengadilan. Sebab, masyarakat tidak mengetahui kebenaran alat bukti yang dimiliki KPK dalam perkara tersebut.

“Ketika mereka (KPK, red) menyebut kesulitan menemukan barang bukti kan kita tidak tahu sesulit apa itu. Ketika kesulitan menghitung kerugian negara kita tidak tahu kesulitannya di mana,” tuturnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Catat! Ini Rute Alternatif Saat Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta
• 1 jam laludetik.com
thumb
Polri Terbitkan 35 Red Notice untuk Lacak Buron Internasional
• 8 jam laludetik.com
thumb
Kisah Amir, Akhirnya Genggam Ijazah Asli usai 27 Tahun Tertahan
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Polri Pecat 689 Anggota Sepanjang 2025, Masalah Keluarga-Bermasyarakat
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Patricia Geraldine Tatap Asian Games Usai Emas SEA Games 2025
• 6 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.