Viral, Kakek di Surabaya Meninggal Usai Diusir dari Rumah Sewa, Ini Klarifikasi Ketua RT Setempat

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, SURABAYA – Seorang pria lanjut usia (lansia) di Surabaya, Jawa Timur dikabarkan meninggal dunia usai diusir dari kediamannya oleh sekelompok anggota organisasi kemasyarakatan (ormas). Informasi yang sempat beredar luas di dunia maya, khususnya media sosial Instagram tersebut adalah misinformasi. 

Pada sejumlah unggahan yang viral, tampak rekaman seseorang yang menanggalkan genteng sebuah rumah. Kemudian, unggahan berupa video tersebut menampilkan potret dan narasi seorang pria lansia yang meninggal dunia.

Namun, video tersebut saat ini telah dihapus oleh sejumlah akun media sosial Instagram yang sempat mengunggahnya. Akun media sosial lainnya juga tampak melabeli unggahan tersebut sebagai "HOAX".

Tim Bisnis.com menelusuri langsung ke Ketua RT setempat, Agustinus Setyo Jayadi dan menjelaskan bahwa lansia tersebut bernama Ahwa. Almarhum merupakan saudara laki-laki dari Teng Lind Fen, sang penyewa rumah yang juga telah tutup usia.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Rumah berada di Jalan Kepatihan VII, RT 06, RW 02, Kelurahan Alun-alun Contong, Kecamatan Bubutan, Surabaya. Adapun sang pemilik sesungguhnya dari lahan dan rumah tersebut bernama H. Husain.

"Meski rumah tersebut ditempati secara turun-temurun berdasarkan kesepakatan lisan di masa lalu, secara legal masa sewa telah berakhir pada 2020," ungkap Agustinus, Selasa (30/12/2025).

Mendiang kakek Ahwa sendiri pun disebut-sebut belum membayar uang sewa rumah tersebut selama 5 tahun lamanya, yakni sejak 2020 silam. Akhirnya, pada Jumat (31/10/2025) silam, sang pemilik rumah melakukan pembongkaran sebagian kecil bagian atap bangunan. 

Pemilik rumah pun menawarkan bantuan berupa kompensasi sebesar Rp15 juta kepada keluarga alm. Ahwa. Namun, pihak penyewa meminta penambahan uang kompensasi hingga sebesar Rp50 juta. 

Dikarenakan perundingan berjalan alot, mediasi pun kemudian digelar Polsek Bubutan pada 31 Oktober 2025, dengan pendampingan jajaran kelurahan, kecamatan, serta RT dan RW.

Sang penyewa pun kemudian bersedia untuk mengosongkan persil bangunan yang telah ditempati dalam jangka waktu sepuluh hari. 

“Dengan demikian tidak terdapat unsur pengusiran paksa, melainkan pengosongan rumah berdasarkan kesepakatan bersama yang ditandatangani di hadapan aparat kepolisian,” tegasnya.

Lebih lanjut, terkait narasi meninggalnya kakek Ahwa, Agustinus meluruskan bahwa peristiwa tersebut tidak disebabkan oleh tekanan, intimidasi, maupun tindakan kekerasan dari pihak mana pun. Ia menyebut Ahwa wafat pada 12 November 2025, tepat sepuluh hari usai kesepakatan perdamaian ditandatangani.

Agustinus menjelaskan, pada sekitar pukul 03.00 WIB, mendiang Ahwa tiba-tiba jatuh pingsan ketika memindahkan barang-barang pribadinya.

“Warga sekitar segera memberikan pertolongan dan menghubungi ambulans untuk membawa kakek Ahwa ke RS Soewandie. Namun, pada pukul 07.00 WIB, kakek Ahwa dinyatakan meninggal dunia, akibat kelelahan fisik,” pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mendagri Sarankan Pendataan Rumah Rusak Bencana Sumatera Terpusat di BNPB
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Lalu Lintas Tol Gempol-Pasuruan Meningkat 14,88 Persen Selama Libur Natal 2025
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
BKPSDM Ogan Ilir Klarifikasi Terkait Viral Kontraktor Jadi PPPK Paruh Waktu
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Lewis Capaldi Ungkap Kebuntuan Kreatif, Siap Kembali ke Studio pada Januari 2026
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Titi Anggraini : Pilkada Lewat DPRD Bisa Picu Konflik dan Disintegrasi
• 8 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.