Seorang kakek berinisial S (59) menjadi korban begal empat pelaku di Cilangkap, Tapos, Depok, Jawa Barat. Keempat pelaku mengaku-ngaku sebagai penagih utang atau debt collector.
"Jadi ini hanya bagian dari modus. Seolah-olah yang bersangkutan para pelaku ini berlindung bahwa dia adalah debt collector. Pada faktanya setelah kita telusuri, yang bersangkutan tidak memiliki kuasa tagih dari leasing manapun," ujar Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono dalam jumpa pers di Polsek Cimanggis, Selasa (30/12/2025).
Mulanya korban saat mengendarai motor dipepet empat pelaku yang mengaku-ngaku pihak leasing pada Sabtu (29/11) di Cilangkap, Tapos, Depok. Keempat pelaku menuduh korban terlambat membayar cicilan motor.
"Sementara menurut korban bahwa yang bersangkutan tidak merasa ada keterlambatan cicilan atas sepeda motornya," ucapnya.
Keempat pelaku tetap memaksa mengambil motor korban. Karena takut, korban menyerahkan motornya dan pelaku meninggalkan lokasi.
Korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cimanggis. Pada Selasa (16/12) keempat pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti motor milik korban.
"Itu ternyata (motornya) tidak diserahkan ke leasing karena memang tidak ada tunggakan di leasing. Kemudian saat ini keempat pelaku dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh tim reserse Polsek Cimanggis sudah kita lakukan penahanan," tuturnya.
Adapun keempat pelaku berinisial RP(32), NK (41), AK (37), dan MT (29). Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.
(dvp/jbr)



