DEPOK (Realita) - Polsek Cimanggis menangkap empat pelaku pembegalan bermodus debt collector atau mata elang (matel) yang merampas sepeda motor milik seorang pengendara lanjut usia di wilayah Tapos, Kota Depok.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mengusut laporan korban terkait peristiwa perampasan tersebut.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pribadi Terkait Teror Ancaman Bom ke Sejumlah Sekolah di Depok
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, mengatakan aksi kejahatan tersebut dilakukan oleh empat orang tersangka berinisial RP (32), NK (41), AK (37), dan MT (29).
Keempatnya ditangkap di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Selasa (16/12/2025).
Jupriono menjelaskan, peristiwa pembegalan itu terjadi pada Sabtu (29/11/2025) saat korban berinisial S melintas seorang diri di lokasi kejadian.
Saat itu, dua tersangka yang berboncengan sepeda motor tiba-tiba memepet korban dan mengaku sebagai debt collector dari pihak leasing.
Tak lama kemudian, dua tersangka lainnya datang dan ikut menekan korban dengan dalih sepeda motor yang digunakan memiliki tunggakan cicilan.
“Sementara menurut korban bahwa yang bersangkutan itu tidak merasa ada keterlambatan cicilan atas sepeda motornya,” ucap Jupriono kepada wartawan Selasa (30/12/2025).
Meski korban telah menegaskan tidak memiliki tunggakan kredit, para tersangka tetap merampas sepeda motor tersebut.
Jupriono menerangkan, korban yang sudah lanjut usia tidak mampu melawan dan akhirnya sepeda motornya dibawa kabur oleh para tersangka.
Jupriono menuturkan, setelah kejadian korban sempat meminta bantuan warga sekitar untuk mengejar pelaku.
Baca juga: Terduga Pengirim Email Ancaman Teror Bom ke Sekolah Diperiksa Polisi
Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena para pelaku langsung melarikan diri.
“Karena mereka berempat ini dengan mengendarai tiga motor, satunya itu merupakan hasil kejahatannya,” bebernya.
Korban kemudian melaporkan peristiwa perampasan itu ke Polsek Cimanggis.
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Cimanggis, identitas para tersangka berhasil diungkap.
Petugas, tambah Jupriono, selanjutnya mengamankan keempat tersangka di wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatan.
Baca juga: Guru Sekolah di Depok Ceritakan soal Email Ancaman Teror Bom
Jupriono menegaskan, para tersangka bukan bagian dari perusahaan leasing mana pun.
Para tersangka merupakan kawanan begal yang diduga sengaja menggunakan modus berpura-pura sebagai debt collector untuk melancarkan aksinya.
Dalam menjalankan kejahatan tersebut, para tersangka menyasar pengendara motor lansia secara acak.
“Sedang kita lakukan pengembangan apakah para tersangka ini selain TKP yang di Jalan Raya Tapos itu ada TKP-TKP lainnya di wilayah hukum Polsek Cimanggis,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.hry
Editor : Redaksi




