Kasus Mantan Bupati Konawe Utara SP3 Desember 2024, Kerugian Negara Tak Bisa Dihitung

genpi.co
4 jam lalu
Cover Berita

GenPI.co - Penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman ternyata dihentikan KPK sejak 17 Desember 2024.

Artinya, kasus ini dihentikan saat KPK periode 2024-2029 yang diketuai Nawawi Pomolango.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK sebelumnya sudah berupaya optimal untuk membuktikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait.

“Setelah melalui serangkaian proses ekspos di 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024,” kata dia, Selasa (30/12).

Budi menegaskan penerbitan SP3 kasus mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sudah melalui penyidikan optimal.

“Penerbitan SP3 ini sudah melalui upaya optimal dalam penyidikan yang panjang,” imbuh dia.

Budi membeberkan KPK  berupaya optimal membuktikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait, yakni dalam delik kerugian keuangan negara maupun suap.

Dia menyebut KPK tidak memiliki cukup bukti karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara menyatakan tidak dapat menghitungnya dalam kerugian keuangan negara.

“Dalam surat BPK, disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah, termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” beber dia.

Maka dari itu, BPK menilai kasus pertambangan yang menyeret Aswad Sulaiman apabila terjadi penyimpangan dalam proses pemberian izin usaha pertambangan (IUP), maka hasil tambangnya tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

Hal ini seperti diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Selanjutnya dalam delik dugaan suap, KPK tidak dapat melanjutkan penyidikan karena sudah kedaluwarsa.

KPK menetapkan Aswad Sulaiman selaku Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016 sebagai tersangka dugaan korupsi pada 3 Oktober 2017.

Aswad Sulaiman diduga melakukan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara 2007-2014.(ant)

Video viral hari ini:


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
4 Korban Kebakaran Panti Jompo di Manado Berhasil Diidentifikasi
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Rumah Ambruk Diterjang Hujan, Diding Boneng Terpaksa Tinggal Sementara di Kantor RW
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Jalur Puncak Diberlakukan Car Free Night Pada Malam Tahun Baru, Simak Jadwal Penutupannya
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
MA Pertimbangkan Rekomendasi KY soal Sanksi Hakim Perkara Tom Lembong
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Kapolri Ingatkan Polisi Jangan Baper soal Fenomena No Viral No Justice
• 9 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.