Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat wajib pajak yang sudah mengaktivasi akun Coretax terus bertambah. Per 29 Desember 2025, sebanyak 9,8 juta wajib pajak sudah mengaktifkan akun Coretax.
Lalu per hari ini (30/12), wajib pajak yang sudah mengaktivasi akun Coretax tembus 10,22 juta orang. Aktivasi akun Coretax ini penting karena pelaporan Surat Pemberitahuan alias SPT tahunan 2025 yang dilaporkan pada 2026 harus menggunakan sistem Coretax.
Namun itu berarti masih ada sekitar 4,56 juta wajib pajak yang belum melakukan aktivasi akun Coretax. Sebab, DJP Kemenkeu mencatat ada sekitar 14,78 juta wajib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan 2025 pada tahun depan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli merinci dari 10,22 juta wajib pajak yang sudah mengaktivasi akun Coretax, terdiri dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 9,33 juta orang. Lalu wajib pajak badan sebanyak 805.607 orang, instansi pemerintah 88.208 orang, dan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221 orang.
Risiko Jika Tidak Aktivasi CoretaxDirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto sebelumnya mengingatkan risiko jika para wajib pajak tidak mengaktifkan akun Coretax. “Kalau tidak aktivasi maka tidak bisa lapor SPT dan permohonan layanan apapun,” katanya di Kantor Wilayah DJP Bali, Selasa (25/11).
Dalam catatannya, ada 14,78 juta wajib pajak yang harus melaporkan SPT tahunan 2025 pada 2026. Jika tidak segera melaporkan SPT, Bimo mengatakan wajib pajak akan dikenakan denda karena terlambat.
Tidak hanya sampai aktivasi akun Coretax, setiap wajib pajak juga harus membuat registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik atau tanda tangan digital.
Untuk itu ia mengimbau para wajib pajak segera melakukan aktivasi akun Coretax. Selain itu juga harus disertai dengan pembuatan kode otorisasinya agar bisa melakukan pelaporan SPT tahunan 2025 pada tahun depan.



