689 Polisi Dipecat Sepanjang 2025

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Mabes Polri mengungkap jumlah polisi yang dipecat sepanjang 2025.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Wahyu Widada menyebut institusinya menjatuhkan 689 sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap personel kepolisian yang melanggar sepanjang tahun 2025.

BACA JUGA: Bripda Seili Tersangka Pembunuh Mahasiswi ULM Dipecat, Pengakuan Ini Terungkap saat Sidang Etik

"1.196 sanksi demosi, 689 sanksi PTDH, 637 sanksi tunda pangkat dan tunda pendidikan," kata Komjen Wahyu dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Komjen Wahyu memerinci bahwa sanksi tersebut termasuk dalam yang diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

BACA JUGA: Kasus Briptu Rizka Sintiani Bunuh Suami Segera Disidang

Selain tiga sanksi tersebut, Polri juga menjatuhkan 2.707 sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela, 1.951 sanksi permintaan maaf secara lisan maupun tertulis, 1.709 sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari, dan 44 sanksi lainnya.

Dia mengungkapkan bahwa pelanggaran etik oleh personel kepolisian yang terbanyak dilaporkan pada tahun ini terkait dengan perilaku kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat dengan total sebanyak 1.730 kasus.

BACA JUGA: Kisah Nenek Elina Diusir dari Rumah oleh Samuel dan Pria Berbaju Madas Malika

"Disusul norma hukum, penanganan perkara pidana, dan pelayanan kepolisian," ungkapnya.

Hal tersebut berbeda dengan pada tahun 2024 yang mana pelanggaran terbanyak terkait dengan tugas kedinasan kepolisian, yaitu sebanyak 1.324 kasus.

"Sebagai bagian komitmen dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas organisasi, Polri secara konsisten melakukan penegakan disiplin dan kode etik terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh personel," tutur Wahyu.

Dalam rangka menjamin kinerja Polri lebih baik, Wahyu mengatakan bahwa Polri mengedepankan pendekatan preventif dan humanis dalam pengawasan internal.

Selain itu, melalui penguatan kegiatan mitigasi dan simpatik sebagai respons atas dinamika pelanggaran, meningkatnya ekspektasi publik, serta kebutuhan untuk menghadirkan institusi Polri yang tidak hanya menindak, tetapi juga mencegah, membina, dan membangun kedekatan anggota maupun masyarakat.

"Kegiatan mitigasi difokuskan pada penegakan disiplin, pembersihan praktik menyimpang, serta penguatan sinergi lintas institusi," ujarnya.

Sementara itu, kegiatan simpatik diarahkan pada bantuan sosial, edukasi, pendekatan langsung kepada masyarakat, serta dialog terbuka dengan publik.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari transformasi fungsi pengawasan Polri menuju model pengawasan yang lebih proaktif, partisipatif, dan berorientasi pada pencegahan serta kepercayaan publik,” ucapnya.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kronologi Kebakaran Panti Jompo di Manado yang Menewaskan 16 Orang
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
9 Jenis Narkotika Diungkap Polri dari Pasar Gelap, Nilainya Rp 60 M
• 15 jam laludetik.com
thumb
16 Lansia Tewas di Manado, Kiai Maman Soroti Lemahnya Perlindungan di Panti Jompo
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Strategi Jangka Panjang Berbuah Manis, Panahan Indonesia Borong 6 Emas di SEA Games 2025
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
UMK Ponorogo 2026 Naik 6,11 Persen Menjadi Rp 2,54 Juta
• 7 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.