Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pada akhir tahun 2025, Rabu, masih menyediakan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah mulai dari Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, di Jakarta, menyebutkan, pelayanan ini bisa diakses masyarakat untuk pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
Berikut wilayah dan lokasi layanannya :
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng buka pukul 08.00-11.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-11.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-11.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-12.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-11.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman Kantor Wali Kota Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-11.00 WIB;
6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosehere 08.00-11.00 WIB;
7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-11.00 WIB.
8. Ciledug bertempat di Pasar Modern Banjar Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh layanan mulai pukul 09.00-11.00 WIB;
9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
10. Kelapa Dua, di halaman Gtown Square Gading pukul 08.00-11.30 WIB;
11. Kota Bekasi di Kantor Kecamatan Bekasi Utara pukul 09.00-12.00 WIB.
12. Kabupaten Bekasi, di Ruko Robson Lippo Cikarang dari pukul 08.00-12.00 WIB;
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-12.00 WIB dan Kecamatan Tajur Halang dari pukul 09.00-12.00 WIB;
14. Cinere di kantor Kelurahan Pondok Petir 08.00-12.00 WIB.
Syaratnya, KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Gerai ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Bayar pajak kendaraan jelang akhir tahun? Bisa cek info ini
Akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, di Jakarta, menyebutkan, pelayanan ini bisa diakses masyarakat untuk pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
Berikut wilayah dan lokasi layanannya :
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng buka pukul 08.00-11.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-11.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-11.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-12.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-11.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman Kantor Wali Kota Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-11.00 WIB;
6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosehere 08.00-11.00 WIB;
7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-11.00 WIB.
8. Ciledug bertempat di Pasar Modern Banjar Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh layanan mulai pukul 09.00-11.00 WIB;
9. Ciputat di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
10. Kelapa Dua, di halaman Gtown Square Gading pukul 08.00-11.30 WIB;
11. Kota Bekasi di Kantor Kecamatan Bekasi Utara pukul 09.00-12.00 WIB.
12. Kabupaten Bekasi, di Ruko Robson Lippo Cikarang dari pukul 08.00-12.00 WIB;
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-12.00 WIB dan Kecamatan Tajur Halang dari pukul 09.00-12.00 WIB;
14. Cinere di kantor Kelurahan Pondok Petir 08.00-12.00 WIB.
Syaratnya, KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Gerai ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Bayar pajak kendaraan jelang akhir tahun? Bisa cek info ini




