PN Jakpus bantah majelis hakim "walkout" dari sidang Delpedro dkk

antaranews.com
9 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membantah pemberitaan yang menginformasikan bahwa majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 dengan terdakwa Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, keluar atau walkout dari persidangan, Senin (29/12).

Juru Bicara PN Jakpus Sunoto menuturkan Hakim Ketua Harika Nova Yeri saat itu sudah menutup persidangan, namun suara Hakim Ketua tak terdengar karena kalah dengan suara mikrofon Delpedro.

"Setelah palu diketok, majelis hakim kemudian keluar ruang sidang lewat pintu hakim. Kemudian, Delpedro tetap berorasi di ruang sidang," ujar Sunoto dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan pada awalnya Delpedro sudah diperingatkan untuk tidak berbicara karena majelis hakim akan menutup persidangan.

Pasalnya, kata dia, Delpedro dan terdakwa lainnya sudah diberi kesempatan untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan.

Meski demikian, Sunoto menuturkan Delpedro terus berbicara dengan mikrofon yang membuat suasana tidak tertib, sehingga pada akhirnya hakim menutup sidang dan mengetuk palu.

“Namun suara ketua majelis tidak terdengar karena kalah suara dengan mikrofon terdakwa," tuturnya.

Dalam kasus tersebut, Delpedro, yang merupakan Direktur Lokataru Foundation, bersama tiga terdakwa lain, yakni staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar, didakwa mengunggah 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah dari 24-29 Agustus 2025.

Disebutkan bahwa para terdakwa mengunggah informasi elektronik dalam media sosial yang dikelola keempat terdakwa, yang mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan.

Ajakan melalui media sosial tersebut diproduksi dari tanggal 24-29 Agustus 2025, di mana dari narasi yang diunggah oleh para terdakwa membuat pelajar yang rerata anak di bawah umur terhasut dan mengikuti demi anarkis di depan DPR RI, depan Polda Metro Jaya, dan beberapa tempat lainnya.

Salah satu unggahan yang menjadi dakwaan yaitu poster bertuliskan "Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan" dengan caption "Kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segara hubungi kami".

Untuk itu, perbuatan para terdakwa diancam pidana yang diatur dalam Pasal 76 H juncto Pasal 15 jo. Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 dan Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 160 KUHP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Densus 88: Ideologi Neo Nazi dan White Supremacy Menyasar Anak Lewat Game Online!
• 7 jam lalusuara.com
thumb
2.304 Demo di 2025, Kapolda Metro Tekankan Hak Warga Sampaikan Aspirasi
• 3 jam laludetik.com
thumb
Arif Suhirman Beli Saham Bank Jatim (BJTM), Jadi Direksi dengan Kepemilikan Terbesar
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Baznas Kutai Timur Kirim Donasi ke Korban Banjir Aceh Senilai Rp500 Juta
• 5 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Tumpukan Kayu Sisa Banjir Mau Diapakan? Bupati Aceh Tamiang Tanya Menhut
• 8 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.