OJK Tindak 155 Kasus Bermasalah di Pasar Modal Sepanjang 2025, Denda Capai Rp123,3 Miliar

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan di sektor pasar modal guna menjaga integritas dan kepercayaan investor. Sepanjang 2025, OJK mencatat sebanyak 155 kasus bermasalah terkait aktivitas transaksi dan perdagangan saham yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar modal.

Deputi Komisioner Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, mengatakan dari 155 kasus sebanyak 69 kasus telah berhasil diselesaikan dan 86 kasus lainnya dalam pemeriksaan intensif.

Eddy menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan ekosistem investasi di Indonesia. Aksi bersih-bersih ini dilakukan sejalan dengan semangat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) dalam membenahi pasar modal.

"Sejalan dengan semangat Kementerian Keuangan, OJK, dan SRO untuk melakukan pembersihan pasar secara menyeluruh, OJK menegaskan tidak akan mentoleransi praktik manipulatif, transaksi semu, maupun pola perdagangan yang merugikan investor," tegas Eddy saat Konferensi Pers Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia, Selasa, 30 Desember 2025.
 

Baca Juga :

Transaksi Harian Saham Tembus Rp18 Triliun, BEI Optimistis Tatap 2026



(IHSG menjelang penutupan perdagangan bursa 2025. Foto: Metrotvnews.com/Surya Mahmuda)

Sanksi administratif bagi pelanggar

Eddy menuturkan, sebagai bentuk penegakan, OJK telah menjatuhkan ribuan sanksi administratif kepada pelaku yang melanggar ketentuan di bidang pasar modal, derivatif, dan bursa karbon.

"OJK telah mengenakan 120 sanksi administratif untuk kasus pelanggaran, 1.180 sanksi administratif untuk keterlambatan penyampaian laporan dan 65 sanksi administratif lainnya yang bersifat non-kasus," tutur dia.

Eddy menambahkan, dari sanksi tersebut OJK telah menjatuhkan enam sanksi pencabutan izin, enam perintah tertulis serta 329 sanksi peringatan tertulis dengan pengenaan denda administratif sebesar Rp123,3 miliar. (Surya Mahmuda)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tanda Rumah Tangga Sudah Tidak Harmonis, Terlalu Sibuk Membangun Citra
• 19 jam lalugenpi.co
thumb
Rocky Gerung Nilai Prabowo Tersandera, Oleh Siapa?
• 7 jam lalufajar.co.id
thumb
Koleksi Kendaraan Sitaan FBI dari Ryan James Wedding
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Momen Presiden Prabowo Semangati Tim K-9 di Tapsel
• 39 menit lalutvrinews.com
thumb
Ekonom UI Ingatkan Redominasi Rupiah: Bisa Berdampak pada Keterpurukan Ekonomi
• 6 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.