Matamata.com - Anggota DPR RI, Atalia Praratya, menghadiri sidang lanjutan gugatan cerai terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Rabu (31/12/2025). Sidang kali ini beragendakan pelaporan hasil mediasi serta pemeriksaan lanjutan.
Atalia tiba di lokasi sekitar pukul 09.40 WIB didampingi tim kuasa hukum. Ia tidak memberikan banyak komentar mengenai materi persidangan kepada awak media.
“Doakan saja ya. Banyak rangkaiannya, mohon doanya saja,” ujar Atalia singkat sebelum memasuki ruang sidang.
Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa proses persidangan disepakati untuk dipercepat setelah hasil mediasi antara kedua belah pihak dinyatakan selesai pada Jumat, 17 Desember lalu.
“Hari ini agendanya melaporkan hasil mediasi, kemudian pembacaan gugatan, jawaban, kemungkinan replik dan duplik, menghadirkan dua orang saksi, dan terakhir kesimpulan,” kata Debi.
Dalam keterangannya, Debi juga memberikan klarifikasi terkait spekulasi yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan bahwa gugatan cerai tersebut tidak berkaitan dengan keterlibatan pihak ketiga.
“Nama-nama yang beredar seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah,” tegas Debi.
Persidangan ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang ditempuh setelah mediasi antara kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan untuk rujuk. (Antara)



