Bisnis.com, JAKARTA — BPH Migas memperpanjang kebijakan pengisian bahan bakar minyak (BBM) untuk wilayah terdampak bencana di Sumatra dengan tidak mewajibkan penggunaan QR code.
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menuturkan kebijakan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat memperoleh BBM di tengah pemulihan pasca bencana dan cuaca ekstrem.
Adapun perpanjangan keringanan yang ketiga kalinya mencakup pembelian untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Minyak Solar serta Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
“Perpanjangan kekeringan yang ketiga kalinya ini merupakan bukti kesungguhan Pemerintah menjaga akses energi bagi masyarakat dan mendukung pemulihan, terutama saat ini membutuhkan BBM di wilayah Sumatra, khususnya Aceh dan Sumatra Barat,” ungkap Wahyudi melalui keterangan resmi, dikutip Rabu (31/12/2025).
Dia menyebut, kebutuhan BBM tersebut diperuntukkan bagi kendaraan dinas pemerintah, kendaraan berat, serta kendaraan pengangkut logistik bencana, dan genset untuk penerangan umum di wilayah bencana. Ini guna memastikan proses pemulihan tanggap darurat dan distribusi bantuan berjalan lancar.
Untuk Provinsi Aceh, tanggap darurat pertama sejak 28 November hingga 11 Desember dan perpanjangan tanggap darurat kedua adalah 12 Desember 2025 sampai 25 Desember 2025. Saat ini, masa tanggap darurat bencana ketiga berlaku mulai 26 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, sesuai Keputusan Gubernur Aceh.
“Hasil monitoring BPH Migas, keringanan pembelian JBT dan JBKP berjalan efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat terkena bencana serta upaya-upaya pemulihan pasca bencana,” imbuh Wahyudi.
Sementara di Provinsi Sumatra Barat, perpanjangan masa tanggap darurat untuk Kabupaten Agam berlaku sejak 23 Desember 2025 sampai dengan tanggal 5 Januari 2026, sesuai Keputusan Bupati Agam.
Wahyudi mengatakan, pemerintah Provinsi Sumatra Barat dapat melakukan pembelian kebutuhan JBT Minyak Solar untuk pengoperasian alat berat dan kendaraan operasional dalam rangka penanganan bencana pada wilayah terdampak bencana di Kabupaten Agam selama perpanjangan masa tanggap darurat.
Senada, pemerintah Kabupaten Tanah Datar, dan Pasaman Barat juga dapat melakukan pembelian kebutuhan JBT Minyak Solar untuk pengoperasian alat berat dan operasional kendaraan dalam rangka penanganan bencana tanggap darurat.
“Selanjutnya sesuai Keputusan Bupati Tanah Datar, perpanjangan masa darurat bencana mulai 23 Desember 2025 sampai dengan 27 Desember 2025. Untuk wilayah Kabupaten Pasaman Barat, perpanjangan berlaku sejak 23 Desember 2025 sampai dengan 29 Desember 2025,” tutur Wahyudi.
Dia mengatakan, pelaksanaan relaksasi itu dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga selaku Badan Usaha Pelaksana Penugasan. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau tetap membeli BBM sesuai kebutuhan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir kehabisan BBM. Belilah BBM sesuai kebutuhan agar kondisi menyediakan energi di wilayah terdampak bencana berjalan dengan baik dan pemulihan berjalan lancar,” pungkas Wahyudi.
Baca Juga
- Produksi Batu Bara Indonesia Anjlok pada 2025, Pemerintah Kendalikan Pasokan
- Jatah Biodiesel 2026 Ditetapkan 15,65 Juta KL
- 180 Juta Ton Batu Bara Dibakar di Dalam Negeri per Oktober 2025, Intip Sektor Terbesar





