Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Kios di Kalibata Buntut Matel Tewas Dikeroyok

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terkini aksi pembakaran terhadap puluhan kios di depan TMP Kalibata, Jakarta Selatan buntut pengeroyokan yang menewaskan dua orang debt collector. Pelaku pembakaran kios sudah ditangkap.

"Juga kami infokan, bahwa untuk pelaku pembakarannya kami sudah melakukan penangkapan dan sedang dalam proses pengembangan terhadap tersangka lainnya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin dalam rilis akhir tahun (RAT) 2025 Polda Metro Jaya di Gedung BPMJ, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Baca juga: Pelaku Pembakaran Warung di Kalibata Sudah Diketahui Polisi

Iman belum memerinci jumlah dan sosok pelaku pembakaran. Namun dia menegaskan akan mengusut kasus tersebut secara transparan, termasuk dalam hal ini menindak anggota Polri yang terlibat pengeroyokan.

"Salah satu bentuk keseriusan kami Polda Metro Jaya dan keberimbangan kami Polda Metro Jaya, kami tunjukkan pada proses penanganan tindak pidana yang terjadi di kasus Kalibata. Sebagaimana kita ketahui terhadap anggota kami sekali pun kami lakukan penegakan hukum secara tegas dengan melalui proses pidana," jelasnya.

Iman menambahkan saat ini pihaknya masih mengejar para tersangka lainnya yang diduga terlibat. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman.

Diketahui, insiden pembakaran itu terjadi pada Kamis (11/12) malam, menyusul tewasnya dua orang debt collector. Terkait kematian dua orang debt collector tersebut, Polri telah mengamankan 6 orang personel yang bertugas di Yanma Mabes Polri.

Sidang etik terhadap enam anggota satuan Yanma Mabes Polri juga sudah digelar. Hasilnya dua anggota dipecat dan empat lainnya dikenai sanksi demosi.

Baca juga: Polri Pastikan Pengusutan Pembakaran Kios di Kalibata Tetap Jalan

Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Keduanya disebut merupakan pelanggar utama dalam kasus ini.

"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, Rabu (17/12).

Sedangkan empat lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda IAB, dijatuhi sanksi demosi. Keempat anggota berperan mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang diberhentikan matel.




(wnv/idn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Transjakarta, MRT, dan LRT Gratis saat Malam Tahun Baru 2026
• 21 jam lalumerahputih.com
thumb
Rano Karno Cek Persiapan Perayaan Tahun Baru 2026 di Bundaran HI: Sudah 90%
• 23 menit lalukumparan.com
thumb
Kans Saham LQ45 Bersinar pada 2026 Kala Suku Bunga Rendah
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Rotasi Bumi Terus Melambat sejak Jutaan Tahun Lalu, Ini Dampaknya bagi Oksigen!
• 13 menit lalumediaindonesia.com
thumb
Asuransi Perjalanan Kawal Peningkatan Mobilitas Nataru
• 23 menit lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.