jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah memutuskan untuk meliburkan operasional angkot selama momen Tahun Baru 2026 atau pada 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.
Sebagai gantinya, mereka kemudian mendapat kompensasi Rp600 ribu untuk libur operasional selama dua hari.
BACA JUGA: Bandung Raya Tanpa Angkot Saat Pergantian Tahun, Ada Kompensasi dan Sanksi
Penyerahan kompensasi dilakukan secara terpusat di Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung.
Para sopir angkot leboh dahulu diarahkan untuk mengisi berkas administrasi yang dibutuhkan untuk keperluan pencairan kompensasi.
BACA JUGA: Sopir Dapat Kompensasi Rp 600 Ribu, Kota Bandung Bebas Angkot Mulai Besok
Setelah berkas administrasi lengkap, para sopir angkot kemudian diarahkan kembali ke tempat teler yang disediakan langsung BJB.
Hanya butuh waktu sekitar lima menit, para sopir angkot kemudian mendapat uang tunai Rp 600 ribu per orang untuk kompensasi tersebut.
BACA JUGA: Angkot di Bandung Dipastikan tak Beroperasi Pada 31 Desember 2025 & 1 Januari 2026
Seusai menerima uang tersebut, para sopir angkot tampak semringah. Mereka mengaku ikut terbantu meski harus libur operasional saat momen Tahun Baru 2026.
"Alhamdulillah, haturnuhun atas bantuannya. Alhamdulillah ada lah buat istirahat, soalnya macet kalau tahun baru," kata Dani, salah seorang sopir angkot trayek Caheum-Ledeng ditemui usai pencairan kompensasi, Rabu (31/12).
Dani pun mengaku akan memanfaatkan momen itu untuk pulang ke kampung halaman.
Apalagi, nominal uang tunai yang dia dapatkan sudah lebih dari cukup dibanding sehari-hari narik angkot di jalan.
"Tiap hari narik paling rata-rata sekitar Rp 150 ribuan dapetnya. Rencana sekarang pulang kampung dulu ke Garut. Beres ini, pulang lagi ke sini. Uangnya nanti buat pulang kampung, buat istri," tuturnya.
Kebijakan meliburkan angkot dilakukan demi mengurai kemacetan di momen Tahun Baru 2026. Selain di Kota Bandung, kebijakan itu juga diterapkan di kawasan Puncak, Bogor.
Di Kota Bandung sendiri, tercatat ada 2.602 angkot yang diliburkan. Angkot yang diliburkan mencakup 38 trayek, termasuk dengan trayek lintas wilayah seperti ke Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
"Sekarang masih ada proses verifikasi lanjutan dari koperasi, kemungkinan ada tambahan tetapi jumlahnya tidak banyak, mungkin hanya puluhan unit."
"Saat ini masih ada verifikasi dari koperasi Kobutri. Mulai hari ini angkot ditegaskan tidak beroperasi di Kota Bandung," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung Rasdian.
Setelah menerima kompensasi, Rasdian menegaskan angkot harus libur operasional. Dishub Kota Bandung pun sudah mengantisipasi dampak kebijakan itu dengan menyiapkan layanan angkutan massal yang lain seperti 6 koridor Trans Metro Bandung (TMB) hingga Trans Metro Pasundan (TMP) yang totalnya mencapai 32 unit.
"Selain itu terdapat sekitar 4.900 layanan yang beroperasi, termasuk feeder provinsi yang melayani rute seperti Pasar Baru–Samsat, Samsat–Pasar Baru, serta Cicadas–Elang Dua," ungkapnya.
"Untuk angkot yang melayani antar kota dalam provinsi (AKDP) dan tidak masuk dalam skema kompensasi, seperti rute Cicaheum–Cileunyi, masih diperbolehkan beroperasi dan memang tidak menerima kompensasi. Terkait kemungkinan masih adanya angkot yang ngetem di terminal, tidak ada sanksi secara hukum," ujarnya.
"Sanksi yang diberlakukan bersifat sanksi moral saja, karena uang kompensasi yang diberikan berasal dari uang masyarakat melalui Pemerintah Provinsi dan disalurkan kepada para sopir," pungkasnya. (mcr27/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wacana Angkot Libur saat Nataru, Walkot Bandung Soroti Risiko Getok Parkir
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina


