Kenapa Penerima Bansos di Kantor Pos Harus Foto Diri dengan KTP dan KK? Ini Penjelasan Dirut PT Pos

suara.com
6 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Prosedur foto diri dengan KTP dan KK saat pencairan bansos bertujuan memverifikasi penerima bantuan negara yang berhak.
  • Pengambilan bantuan boleh diwakili anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga, bukan harus nama penerima terdaftar.
  • Dokumentasi foto ini berfungsi sebagai bukti pertanggungjawaban PT Pos Indonesia saat audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Suara.com - Kewajiban keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial uang tunai untuk berfoto diri dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) saat pencairan di kantor pos sempat memicu kekhawatiran soal kebocoran data. Mekanisme tersebut bahkan disamakan dengan proses verifikasi pada layanan pinjaman online (pinjol).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Pos Indonesia, Haris, menegaskan bahwa prosedur tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan bantuan negara diterima oleh pihak yang benar-benar berhak.

“Ini kan amanah dari negara yang harus kami pertanggungjawabkan. Bahwa penerima ini adalah penerima yang berhak, karena ini KPM, keluarga penerima manfaat,” kata Haris usai mendampingi Menteri Sosial saat penyaluran BLTS di Kantor Pos Cikini, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Menurut Haris, bantuan sosial tidak selalu harus diambil oleh nama yang tercantum secara individual, melainkan oleh anggota keluarga yang masih tercatat dalam satu KK. Hal ini dimungkinkan karena bantuan tersebut ditujukan kepada keluarga, bukan perseorangan.

“Sehingga dimungkinkan kalau misalnya yang tercantum nama suaminya, boleh istrinya, boleh anaknya (yang ambil), asal dalam satu KK,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dokumentasi berupa foto penerima bersama KTP dan KK juga diperlukan untuk mengantisipasi persoalan di lapangan. Dalam sejumlah kasus, KPM mengaku belum menerima bantuan, meski secara administrasi sudah tercatat tersalurkan.

“Dalam kondisi di lapangan terkadang penerima ini merasa belum terima. Sehingga kita bisa buktikan bahwa ini penerimanya,” jelas Haris.

Terkait kekhawatiran penyalahgunaan data pribadi, Haris menegaskan bahwa PT Pos Indonesia memiliki ketentuan ketat mengenai perlindungan data pribadi penerima bansos.

“Kami punya ketentuan terkait perlindungan data pribadi. Jadi enggak akan mungkin kita bisa (salah gunakan). Ini lebih kepada untuk pertanggungjawaban kami,” tegasnya.

Baca Juga: BLTS Rp 900 Ribu di Aceh Tamiang Disalurkan Manual, Kantor Pos Masih Rusak Pascabencana

Ia menambahkan, seluruh proses dokumentasi tersebut merupakan bagian dari bentuk pertanggungjawaban PT Pos Indonesia sebagai penyalur bansos negara. Data dan bukti penyaluran akan menjadi bagian dari proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Nanti kan kami diperiksa oleh BPK, bahwa benar atau tidak ini penerimanya. Jadi kita bisa sajikan bahwa penerima ini menerima tanggal berapa, di mana. Jadi itu alasan kenapa harus difoto dan sebagainya, sebagai bukti,” terangnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pengawasan Diperketat, Syarat Dokumen Cukai Minuman Alkohol Berlaku untuk Seluruh Jumlah dan Kadar
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Arteta Ungkap Kunci Kemenangan Telak Arsenal atas Villa
• 12 jam lalumedcom.id
thumb
Momen Wapres Gibran Tinjau IKN: Kunjungi Masjid hingga Basilika
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Sebanyak 44.436 wisatawan kunjungi pameran tetap Museum NTB
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Purbaya Buka Blokir Rp 20 M untuk Kirim Praja IPDN ke Sumatera: Kecil Itu!
• 12 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.