Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan empat kasus korupsi dengan jumlah kerugian negara terbesar yang ditangani penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu (31/12/2025), menerangkan, kasus pertama adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi yang mengakibatkan kerugian negara pada tahun 2018–2023.
Nilai kerugian negara akibat korupsi itu sebanyak Rp285.017.731.964.389,00.
Dua melanjutkan, kasus kedua adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Dalam kasus itu, penyidik menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka.
Nilai kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp1.980.000.000.000,00.
Kemudian, kasus ketiga adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha.
Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut sekitar Rp1.354.870.054.158,70.
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu (31/12/2025). Foto: Antara.Kasus terakhir adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2023.
Dalam kasus itu, penyidik sempat menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka sebelum akhirnya mendapatkan abolisi.
“Nilai kerugian Rp578.105.411.622,47,” ucapnya, seperti dilaporkan Antara.
Beberapa perkara tersebut kini dalam tahap penuntutan.
Lebih lanjut, Anang mengatakan, Bidang Pidana Khusus Kejaksaan RI telah menangani sejumlah perkara, yaitu perpajakan, kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sepanjang tahun 2025, Bidang Pidana Khusus telah melaksanakan penyelidikan 2.658 kasus, penyidikan 2.399 kasus, penuntutan 2.540 kasus, dan eksekusi 2.247 kasus.
Anang bilang, penyelamatan keuangan negara dari perkara tindak pidana korupsi selama tahun 2025 sebanyak Rp24.716.743.351.184,30.
Dalam mata uang asing, keuangan negara yang berhasil diselamatkan 11.293.503,67 Dollar AS, 26.409.331 Dollar Singapura, 57.200 Euro, 785 Poundsterling, 860 Ringgit, 9.900 Dollar Australia, 1.426 Riyal, 36.690 Baht, 1.325 Dirham, dan 43.200.000 Yen.
Total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Bidang Pidana Khusus Kejaksaan RI mencapai Rp19.122.474.812.274,00. (ant/ham/rid)




