Golkar Purwakarta Dukung Mekanisme Pilkada Lewat DPRD

wartaekonomi.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki hubungan yang erat dalam tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. Sebagai lembaga perwakilan rakyat dan pengawas, DPRD tidak hanya berperan dalam mengawasi pelaksanaan anggaran dan kebijakan daerah, tetapi juga memiliki keterkaitan yang signifikan dengan proses dan implementasi Pilkada.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Dias Rukmana Praja, mengomentari wacana yang berkembang terkait kepala daerah yang akan kembali dipilih oleh DPRD.

"Peribahasa "tak ada roda tanpa poros" dapat menggambarkan bagaimana kedua lembaga ini saling mendukung dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang baik dan demokratis," kata Dias, dalam bincang politik akhir tahun bersama awak media, Rabu, 31 Desember 2025.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, DPRD memiliki kedudukan hukum yang jelas terkait Pilkada.

Baca Juga: Pilkada Jalan Tengah untuk Menekan Biaya Politik dan Politik Uang

"Secara formal, DPRD berperan dalam mengawasi pelaksanaan amanat rakyat yang menjadi dasar kepemimpinan kepala daerah terpilih, menyusun kebijakan daerah yang menjadi acuan kerja kepala daerah dan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam menyusun rencana pembangunan yang selaras dengan mandat yang diberikan melalui Pilkada," ujar politisi muda yang juga menjabat Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Purwakarta itu.

Selain itu, biaya atau anggaran yang dikeluarkan untuk gelaran Pilkada langsung yang tinggi juga tidak sejalan dengan konteks efisiensi yang dijalankan pemerintah di semua tingkatan. Anggaran yang tinggi itu, idealnya bisa dialihkan pada proses pembangunan daerah di berbagai bidang, seperti pendidikan dan kesehatan atau insprastruktur.

"Dalam hal ini, kami dari Partai Golkar di Purwakarta mendukung keputusan Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia yang mendukung pelaksanaan Pilkada berikutnya dipilih oleh DPRD," kata Dias.

Dias juga mencoba memberikan contoh wacana proses sebelum, selama dan sesudah pelaksanaan Pilkada melalui DPRD. Sebelum pelaksanaan Pilkada, DPRD berperan dalam menyusun rancangan peraturan daerah yang berkaitan dengan tata cara pelaksanaan pemerintahan daerah yang akan menjadi dasar kerja bagi kepala daerah yang terpilih. Selain itu, DPRD juga berperan dalam mengawasi kesiapan infrastruktur dan tata kelola daerah yang menjadi bagian dari pertimbangan kebijakan dan dalam proses memilih pemimpin daerah.

"Selama masa kampanye dan pelaksanaan pemungutan suara, DPRD berperan sebagai lembaga yang menjaga netralitas dan ketertiban proses demokrasi di daerah. Anggota DPRD yang tidak menjadi calon diperintahkan untuk tidak terlibat dalam kampanye yang memihak, sehingga dapat menjaga objektivitas dalam pengawasan yang akan dilakukan pada masa mendatang," kata Dias.

"Nah, setelah kepala daerah terpilih dilantik, DPRD berperan sebagai mitra kerja dan pengawas. Kerjasama antara kepala daerah dan DPRD menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah, karena semua kebijakan dan anggaran harus disetujui bersama melalui proses musyawarah mufakat. Dan DPRD juga memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala daerah dalam melaksanakan mandat yang diperoleh melalui Pilkada," tambah Dias.

Namun demikian, Dias juga melihat adanya sebuah tantangan dalam hubungan Pilkada dan DPRD adalah munculnya potensi konflik kepentingan, terutama jika anggota DPRD memiliki keterkaitan dengan kepala daerah terpilih.

"Hal ini dapat mengganggu fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan secara objektif. Selain itu, rendahnya pemahaman sebagian anggota DPRD tentang tata kelola pemerintahan daerah juga dapat menghambat sinergi yang optimal," kata Dias.

Baca Juga: Adaptif Pola Kampanye di Pemilu 2029, Bahlil Lahadalia Sampaikan Kader Golkar Harus Melek Digital

Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan beberapa langkah, di antaranya harus terus dilakukan peningkatan kapasitas anggota DPRD tentang peran dan fungsi dalam konteks pemerintahan daerah pasca-Pilkada, penerapan mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel, penegakan disiplin terhadap anggota DPRD yang melanggar aturan netralitas selama Pilkada dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam mengawasi kerja sama antara kepala daerah dan DPRD.

Menutup, Dias mengatakan, pada prinsipnya, Pilkada dan DPRD merupakan dua komponen penting dalam sistem pemerintahan daerah yang saling melengkapi. Pilkada menjadi sarana rakyat untuk memilih pemimpin daerah yang dipercaya yang sudah terwakili oleh DPRD. Sedangkan DPRD berperan sebagai lembaga perwakilan yang mengawasi dan bekerja sama dengan kepala daerah dalam melaksanakan pembangunan daerah.

"Sinergi yang baik antara kedua lembaga ini akan membawa dampak positif bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, perlu terus ditingkatkan pemahaman tentang hubungan antara Pilkada dan DPRD, serta diupayakan kerja sama yang konstruktif untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang demokratis, efektif, dan akuntabel, dan dalam ini kita bisa merasakan penjabaran dari sila ke-4 dasar negara kita yaitu: "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan," pungkas Dias Rukmana Praja.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hujan Deras Picu Longsor Susulan di Agam, 3 Orang Tertimbun
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
Foto: Pesta Adat Ngarot di Indramayu
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Polda Papua Barat Tambah Enam SPPG untuk Dukung Program Makan Bergizi di Daerah 3T
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Gubernur Kepri: Kinerja APBD 2025 Capai Peringkat Kedua Nasional
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Kemenkop Evaluasi Kinerja PMO untuk Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih
• 1 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.