GenPI.co - Tersangka penganiayaan dan pengusiran lansia bernama Elina Widjajanti (80) di Kecamatan Sambikerep, Surabaya, bertambah 1 menjadi 3 orang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast mengatakan tersangka ketiga berinisial SY alias Klowor (59) ditangkap tim Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Saat itu tersangka SY sedang nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya, pada Selasa (30/12) malam.
“Semalam kami kembali menangkap 1 tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perusakan rumah Nenek Elina. Yang bersangkutan diamankan pukul 22.00 WIB di warung kopi kawasan Jalan Bintang Diponggo,” kata dia, Rabu (31/12).
Jules menjelaskan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka karena dalam rekaman video pengusiran nenek Elina yang beredar, pelaku lebih dari 3 orang.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Dari video yang kami dalami, pelaku lebih dari tiga orang. Doakan hari ini atau besok bisa bertambah,” papar dia.
Sebelumnya, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SAK dan MY yang ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda di Surabaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko membeberkan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Unit II Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak menggelar perkara.
"Para tersangka diduga kuat melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni melakukan pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang,” terang Widi.(ant)
Simak video berikut ini:



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F20%2F89dea875d2047a43f2efc6009bf2d39f-cropped_image.jpg)

