Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK membenarkan telah memblokir transaksi di rekening Dana Syariah Indonesia alias DSI. Hal ini terkait gagal bayar uang lender atau pemberi pinjaman.
“Penghentian transaksi atas pendebetan rekening justru bertujuan melindungi lender, karena bukan hanya rekening Dana Syariah Indonesia, tetapi juga pihak-pihak terkait yang menerima aliran dana dari DSI yang sedang dilakukan analisis oleh PPATK untuk selanjutnya disampaikan kepada penyidik,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Katadata.co.id, Rabu (31/12).
Sebelumnya Paguyuban Lender DSI mengunggah surat yang disebut dari Dana Syariah Indonesia. Katadata.co.id mengonfirmasi isi surat ini kepada Dana Syariah Indonesia, namun belum ada tanggapan.
Mengutip dari surat itu, Dana Syariah Indonesia disebut hanya bisa membayar lender atau pemberi pinjaman Rp 450 miliar dari total Rp 1,47 triliun.
DSI mengungkapkan dalam surat itu, total ada 14.097 lender aktif dengan nilai dana Rp 4,46 triliun. Dana yang sudah dikembalikan Rp 2,99 triliun.
Sisa kewajiban atau outstanding Rp 1,47 triliun. “Nilai ini tidak sebanding dengan kemampuan keuangan Dana Syariah Indonesia. Saat ini kemampuan kami antara lain dapat diupayakan Rp 450 miliar sebagai angka sementara,” demikian isi surat itu, dikutip Rabu (31/12).
Salah satu penyebab Dana Syariah Indonesia hanya mampu membayar Rp 450 miliar yakni beberapa rekening perusahaan, termasuk rekening escrow dan operasional berada dalam ‘status pemblokiran’ oleh PPATK sejak 16 Desember. Nilainya Rp 2,65 miliar.
Status pemblokiran itu secara langsung menimbulkan hambatan operasional, antara lain terhadap:
- Penerimaan pembayaran dari peminjam atau borrower
- Penyaluran dana kepada lender
- Pembiayaan kewajiban operasional perusahaan
“Dana Syariah Indonesia telah menyampaikan permohonan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk memperoleh fasilitasi serta dukungan pembukaan blokir rekening, agar dapat tetap menjalankan kewajiban,” demikian dikutip.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menyampaikan instansi berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan Dana Syariah Indonesia. Ini sebagai tindak lanjut dari pengawasan yang dilakukan terhadap DSI.
“Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” kata Rizal dalam keterangan pers, Rabu (31/12).
OJK juga sudah meningkatkan status pengawasan Dana Syariah Indonesia menjadi pengawasan khusus dan melakukan pemeriksaan khusus dalam rangka melacak transaksi.
Dari sisi pengawasan, OJK pada 10 Desember telah menerbitkan instruksi tertulis kepada direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham Dana Syariah Indonesia. Isinya meminta melaksanakan seluruh kewajiban terkait penyelesaian dan pengembalian hak lender dan menyusun rencana aksi dan upaya konkret pengembalian dana lender secara jelas, terukur, dalam kerangka waktu yang jelas baik yang telah disepakati atau belum.
OJK juga mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha atau PKU kepada Dana Syariah Indonesia sejak 15 Oktober 2025, di antaranya:
- DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana atau lender dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya
- Dana Syariah Indonesia dilarang menyalurkan pendanaan baru kepada peminjam atau borrower dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya
- DSI dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Dana Syariah Indonesia tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK, kecuali dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.
- DSI diminta untuk tetap menjalankan operasional perusahaan secara normal, melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor layanan
- Dana Syariah Indonesia wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial, serta memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK juga menggelar pertemuan dengan kelompok lender Dana Syariah Indonesia pada 28 Oktober dan 30 Desember. Pada diskusi Selasa (30/12), otoritas dan lender membahas perkembangan pengembalian dana yang dijanjikan pengurus DSI.
Rizal Ramadhani menyampaikan, pertemuan kedua dengan perwakilan lender DSI pada 30 Desember, merupakan bentuk komitmen OJK sebagai otoritas yang memiliki kewenangan dalam melindungi konsumen.
“Sebagai otoritas kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami,” kata Rizal.
Via, bagian dari Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia mengatakan, OJK memerintahkan DSI untuk melakukan Rapat Umum Pemberi Dana atau RPUD untuk menyampaikan transparansi data dan memberikan proposal penyelesaian.
“Ini menjadi kritik kami para lender, bagaimana bisa OJK sampai kelolosan selama ini? Apakah tidak ada pendalaman analisis dari laporan yang diserahkan oleh Dana Syariah Indonesia kepada OJK,” kata Via kepada Katadata.co.id, Rabu (31/12).




