Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan penyediaan hunian sementara (Huntara) dan hunian tetap (Huntap) difokuskan untuk Masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan berat hingga hanyut akibat bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan (BNPB) Abdul Muhari mengatakan, pendataan terhadap rumah terdampak kini telah dilakukan di seluruh wilayah bencana. Pemerintah menerapkan skema bantuan yang disesuaikan dengan tingkat kerusakan rumah. Untuk rumah kategori rusak sedang dan rusak ringan, bantuan tidak berupa huntara atau huntap, melainkan insentif perbaikan.
Advertisement
“Untuk rumah yang rusak sedang diberikan bantuan Rp 30 juta, sedangkan rumah rusak ringan Rp 15 juta. Pendataannya dilakukan by name by addres agar tepat sasaran,” ujar Abdul Muhari dalam konferensi pers di Media Center BNPB, Jakarta Timur, Selasa 30 Desember 2025.
Ia juga menjelaskan, bagi warga dengan rumah dalam kondisi rusak berat disiapkan dua skema, yakni hunian sementara atau Dana Tunggu Hunian (DTH). Skema ini disesuaikan dengan kondisi dan pilihan dari Masyarakat yang terdampak.
“Tidak semua Masyarakat korban bencana ingin tinggal di huntara, ada juga yang memilih tinggal bersama keluarga atau mengontrak rumah. Untuk itu disiapkan Dana Tunggu Hunian sebesar Rp 600 ribu per KK per bulannya,” jelasnya.
BNPB juga memastikan seluruh data penerima bantuan diverifikasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri. Proses verifikasi dilakukan langsung oleh petugas Dukcapil di lpangan tanpa membebani Masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu repot-repot membawa KK dan yang lainnya, petugas Dukcapilnya sendiri yang akan jemput bola. Data kami validasi dengan Dukcapil, mulai dari sidik jari hingga foto yang sudah terekam,” imbuhnya

