TABLOIDBINTANG.COM - Pesinetron Anrez Adelio resmi dilaporkan ke polisi ole perempuan bernama Friceilda Prillea atau Icel, ke Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Laporan tersebut dibuat setelah upaya komunikasi dan mediasi yang dilakukan sebelumnya tidak menemukan titik temu.
"Untuk perkembangan terkait kasus AA itu sudah sampai ke laporan polisi, laporan polisi di Polda Metro Jaya," kata Santo Nababan dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/12) malam.
Ia menambahkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan masuk dalam kategori serius. "Pasalnya nanti teman-teman tanya di sama teman-teman di Polda Metro Jaya. Yang jelas, Tindak Pidana Kekerasan Seksual," imbuhnya.
Menurut Santo, keputusan melapor bukan diambil secara tergesa-gesa. Tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah bukti untuk memperkuat laporan tersebut. "Kita menyampaikan bukti chat, kita menyampaikan surat pernyataan juga, kita juga menyampaikan hasil USG," beber Santo Nababan.
Usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Friceilda langsung menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses hukum. "Jadi setelah membuat laporan dari Polda Metro Jaya di SPKT, kita langsung mendampingi klien kita kembali untuk dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Polri Kramat Jati," pungkasnya.
Laporan yang dibuat Friceilda Prillea pada 29 Desember 2025 tersebut tercatat dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Apabila Anrez Adelio terbukti melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Friceilda secara terbuka mengungkap pengakuannya kepada publik. Ia menyebut Anrez sebagai pria yang menghamilinya dan kemudian meninggalkannya tanpa tanggung jawab.
"Saya telah hamil 8 bulan oleh Anrez Putra Adelio. Saya menjalani semuanya dari awal sampai saat ini sendiri dan dia meninggalkan saya begitu saja," kata Friceilda.




