Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulihkan aset dari hasil tindak pidana sebesar Rp19,6 triliun sepanjang 2025.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan bahwa belasan triliun itu dipulihkan melalui Badan Pemulihan Aset (BPA).
“Capaian kinerja Badan Pemulihan Aset sepanjang 2025 berhasil memulihkan aset dari hasil tindak pidana dengan total Rp19.654.408.850.966,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (31/12/2025).
Dia menambahkan, pemulihan aset paling tinggi diperoleh dari hasil pembayaran uang pengganti sebesar Rp18,6 triliun, diikuti setoran tunai Rp424 miliar.
Kontribusi terbesar lainnya diperoleh dari lelang atau penjualan langsung aset sebesar Rp305 miliar dan terakhir berasal dari dana hibah Rp232 miliar.
“Penyelesaian uang pengganti Rp18.691.459.697.160, kemudian setoran uang tunai Rp424.861.682.039. Selanjutnya, lelang Rp305.130.020.767, pemberian hibah Rp232.957.451.000,” papar Anang.
Anang menegaskan bahwa jajarannya akan terus mengevaluasi dan intropeksi capaian tersebut. Dengan begitu, kinerja ke depannya diharapkan dapat menjadi lebih baik.
“Capaian kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2025 untuk berkinerja lebih baik dan memberikan bermanfaat kepada masyarakat melalui program Kejaksaan dan penegakan hukum,” tuturnya.



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F31%2F4353dca4d3ad68693dd4960300bf4e5f-WhatsApp_Image_2025_12_31_at_18.08.02.jpeg)

