tvOnenews.com - Tahun Baru 2026 merupakan momentum paling dinantikan seluruh dunia. Bahkan sebagian umat Islam turut menyemarakkan kemeriahan Tahun Baru Masehi.
Namun Tahun Baru Masehi bukanlah tradisi agama Islam. Beberapa umat Muslim kerap mempertanyakan, "Apa hukum merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Agama Islam?".
Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukum merayakan malam Tahun Baru Masehi masih boleh. Sementara Tahun Baru 2026 jatuh pada Kamis, 1 Januari 2026.
"Apakah boleh kita pakai alat non-Muslim? Boleh, termasuk memakai kalender boleh," kata Ustaz Abdul Somad dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Tsaqofah TV, Rabu (31/12/2025).
- Tangkapan layar YouTube Ustadz Abdul Somad Official
UAS sapaan akrabnya, memperbolehkan perayaan Tahun Baru Masehi. Namun begitu, ia mengingatkan ada ketentuan yang dilarang untuk umat Islam.
Ia menjelaskan selama tidak ada mengandung unsur ritual keagamaan, maka tidak menjadi masalah. Hal ini berurusan dengan kebudayaan hingga tradisi agama lain.
"Ketika sudah masuk dalam ritual ibadah, meniup terompet itu sudah masuk dalam ritual. Kemudian menyalakan lilin sudah ritual," katanya.
Di Indonesia sendiri, perayaan malam Tahun Baru Masehi dinilai sangat spesial. Banyak orang keluar rumah merayakan momen ini dengan cara berbeda-beda.
Kebanyakan dari mereka menggelar pesta pora, berhura-hura, meniup terompet, menyalakan kembang api dan petasan, kumpul bareng. Ironisnya, ada yang sampai melakukan pergaulan bebas seperti kegiatan seksual.
Ia mengatakan, kegiatan seperti itu telah mengikuti tradisi dan budaya umat lain. Menurutnya, hal macam tersebut hanya membuang waktu dan mengarah pada perbuatan dosa.
"Apalagi sampai membawa anak gadis orang yang tidak mahram. Oleh sebab itu maka kita jaga, tidak ada cara lain," jelasnya.
"Banyak sudah merusak akidah kepada Allah. Kita jaga negeri ini supaya tetap menjadi negeri Baldatun Thayyibatun (negeri yang baik, subur, dan makmur)," sambungnya.
Cara Merayakan Tahun Baru Masehi bagi Umat Islam- tvOnenews.com/Julio Trisaputra



