LEBAK, KOMPAS.TV - Aktivis Banten Anti Korupsi, Mahesa Apriandi mendesak dilakukannya evaluasi terbuka terhadap kinerja Ketua DPRD Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Detik-Detik Bukit Longsor di Lebak Banten, Tutup Akses Jalan | BERUT
Desakan ini muncul menyusul minimnya produktivitas legislasi DPRD yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang telah digunakan sepanjang satu tahun anggaran.
Mahesa menegaskan, sebagai pimpinan lembaga legislatif, Ketua DPRD memegang tanggung jawab utama atas arah kebijakan, produktivitas, serta efektivitas kerja DPRD secara keseluruhan.
Karena itu, kegagalan kinerja tidak bisa semata-mata ditutupi dengan alasan kolektifitas lembaga.
“Kami secara terbuka meminta evaluasi kinerja Ketua DPRD Kabupaten Lebak sebagai pimpinan lembaga legislatif, karena tanggung jawab utama atas arah, produktivitas, dan efektivitas kerja DPRD berada di tangan pimpinan,” ujar Mahesa, Rabu (31/12/2025).
Ia menyoroti fakta bahwa dalam satu tahun anggaran, DPRD Lebak hanya mampu menghasilkan satu peraturan daerah (Perda), sementara miliaran rupiah uang rakyat telah terserap dalam pos anggaran DPRD.
“Ketika dalam satu tahun anggaran hanya satu Perda yang dihasilkan, sementara miliaran rupiah uang rakyat telah digunakan, maka Ketua DPRD tidak bisa berlindung di balik kolektifitas lembaga dan wajib menjelaskan kegagalan kinerja tersebut kepada publik,” tegasnya.
Menurut Mahesa, evaluasi terbuka ini bukan dimaksudkan sebagai serangan personal, melainkan sebagai langkah korektif untuk memastikan fungsi kepemimpinan dan pengendalian agenda legislasi berjalan sebagaimana mestinya.
“Evaluasi ini penting bukan untuk menyerang individu, tetapi untuk memastikan apakah fungsi kepemimpinan, pengendalian agenda legislasi, dan pengawasan anggaran benar-benar dijalankan secara serius dan bertanggung jawab,” katanya.
Penulis : Deni Muliya Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- Aktivis Banten Anti Korupsi
- Kinerja Ketua DPRD Lebak
- Ketua DPRD Lebak
- Perda Kabupaten Lebak
- DPRD Kabupaten Lebak
- Kabupaten Lebak



