GenPI.co - Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Pareira merespons wacana Pilkada melalui DPRD yang terus digulirkan para elite politik.
Andreas menyebut rakyat bisa marah, jika hak demokrasinya diambil. Sebab, hak yang telah diberikan itu, diambil para elite demi melanggengkan kekuasaan.
Dia mengatakan Pilkada langsung oleh rakyat, tertuang dalam UUD 1945 hasil amandemen dan diperkuat amanat putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945 menyebut Pemilu digelar secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Kemudian dalam Putusan MK Nomor 110/ PUU-XXII/2025, Pilkada merupakan bagian dari Pemilu.
“Pasal 18 Ayat 4 dan Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 menyebut dipilih secara demokratis itu makanya tunggal, yakni dipilih langsung,” katanya, dikutip dari Antara, Kamis (1/1).
Politikus PDIP itu juga menyampaikan dalam sistem demokrasi, berlaku hukum tak tertulis, yakni apa yang sudah diberikan kepada rakyat, pantang diambil kembali.
“Lebih baik membenahi sistem pemilihan langsung agar lebih berkualitas, daripada mengambil apa yang sudah diberikan ke rakyat,” ujarnya.
Dia mengungkapkan rumusan frasa ‘dipilih secara demokratis’ pada UUD 1945, karena menyikapi adanya Daerah Istimewa Yogyakarta dan DKI Jakarta.
Menurut dia, sejarah hasil rapat Panitia Ad Hoc Amandemen UUD 1945 memiliki semnagat semua bentuk pemilu perlu bersifat dipilih langsung oleh rakyat.
“Usulan Pilkada kembali tidak langsung, bertentangan dengan UUD 1945 dan keadaban demokratis, serta ahistoris,” ucapnya. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:


