Sejarah merekam, kekuasaan yang lahir dari proses demokratis dan kemudian membungkam kebebasan berpikir pada dasarnya ia telah mengkhianati dirinya sendiri.
Demokrasi Indonesia sudah berjalan lebih dari 27 tahun sejak awal era reformasi. Iklim kebebasan yang menjadi roh dari demokrasi sudah dirasakan publik seiring dengan perjalanan tersebut.
Namun, perilaku antidemokrasi masih saja menghantui publik. Satu di antaranya terkait fenomena resistensi terhadap kebebasan berpikir dan berbicara dalam sebuah diskusi.
Hal ini terbukti dengan masih adanya kasus pembubaran diskusi buku. Akhir tahun lalu publik dikejutkan dengan pembubaran diskusi buku berjudul #Reset Indonesia.
Diskusi buku ini sedianya digelar di Pasar Pundensari, Gunungsari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Sabtu (20/12/2025), tapi terpaksa tidak berlanjut. Hal ini disebabkan acara diskusi dibubarkan oleh aparat dari kecamatan, kelurahan, sekdes, babinsa, dan polsek setempat, sesaat sebelum acara dimulai.
Rasanya apa yang terjadi di Madiun ini membawa kita kembali mundur ke belakang ketika era Orde Baru masih berkuasa dan menguasai alam pikiran kita.
Bagaimanapun, di negara-negara demokrasi, diskusi buku semestinya menjadi aktivitas yang biasa, lumrah. Jika masih saja terjadi pembubaran acara adu gagasan yang terjadi, maka kita masih dalam situasi yang sama seperti di era Orde Baru.
Dalam sebuah diskusi Ruang Publik melalui kanal Youtube KBR Media dengan tajuk ”Pembubaran Diskusi Buku #ResetIndonesia, Potret Fobia Negara terhadap Pemikiran?” yang digelar Rabu (24/12/2025), salah satu penulis buku ini, Dandhy Laksono, menyampakan, tindakan aparat yang membubarkan diskusi bukunya ini semakin membuktikan isi dari buku yang ia tulis.
”Tanpa perlu membaca buku, aparat-aparat ini menunjukkan kepada kita bahwa Indonesia perlu direset karena mereka sudah membuktikan melalui perilaku mereka,” ungkap Dandhy.
Dalam diskusi yang sama, dosen Hukum Tata Negara UGM, Herlambang Perdana Wiratramam, menyampaikan, tindakan pembubaran diskusi buku di Madiun tidak memiliki dasar hukum.
Herlambang menyebutkan, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, terutama Pasal 19 tentang kebebasan berekspresi dan berpendapat. ”Pembubaran diskusi ini tidak ada dasarnya. Pembodohan dan pemanipulasian ini harus dihentikan,” ujar Herlambang.
Masih adanya kasus pembungkaman kebebasan berekspresi dan berbicara dari ajang diskusi buku ini makin menebalkan potret demokrasi Indonesia yang juga tergambar merosot dalam sebuah indeks.
Data Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Pusat tahun 2024 menunjukkan ada aspek penurunan dalam hal kebebasan. Aspek kebebasan berada di skor 72,66 pada tahun 2024. Angka ini menurun 1,66 poin dibandingkan tahun 2023 yang mencapai skor 74,32.
Penurunan pada aspek kebebasan ini menjadi potret demokrasi kita masih dihadapkan pada problem jaminan atas kebebasan bagi warga negara untuk mengekspresikan dirinya, baik dalam hal berpendapat maupun bersikap.
Data yang kurang lebih sama juga terbaca dari wajah demokrasi Indonesia menurut Freedom House yang menjadi salah satu pengukuran penting tentang kualitas demokrasi dan kebebasan sipil di suatu negara. Freedom House mencatat, tahun ini Indonesia masih masuk kategori sebagian bebas (partly free), yakni dengan skor 56 dari total skor 100.
Dengan kategori demokrasi di atas, Indonesia masih dihadapkan pada tantangan yang tidak mudah bagi upaya peningkatan kualitas demokrasi ke depan.
Sejumlah karakter otoritarian warisan Orde Baru tak bisa dimungkiri menjadi hambatan bagi demokrasi Indonesia. Kasus pelarangan diskusi buku yang terjadi di Madiun adalah potret warisan rezim lama yang penuh dengan fobia.
Sejarah merekam di era Orde Baru pelarangan buku menjadi hal lumrah. Sepanjang tiga dekade lebih kekuasaan rezim ini, pelarangan buku seakan menjadi instrumen kekuasaan. Ribuan buku dilarang, terutama yang berhubungan dengan komunisme, kiri, atau bahkan kritik kepada negara.
Salah satunya adalah karya Pramoedya Ananta Toer yang paling sering menjadi korban pelarangan buku dari negara. Buku-buku Pram dilarang bukan karena isinya, melainkan karena label ideologis yang dilekatkan kepadanya.
Reformasi 1998 kemudian membuka tabir itu semua. Perilaku negara yang alergi pada kritik dan diskusi buku perlahan kemudian luntur. Salah satunya dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010 yang mencabut kewenangan Kejaksaan Agung dalam melarang peredaran buku.
Sebelumnya, Kejagung memiliki kewenangan melarang peredaran buku yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Dalam amar putusannya, MK memandang kewenangan ini bertentangan dengan UUD 1945, terutama mengenai kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia. Sejak putusan MK ini, wewenang pelarangan buku tidak lagi melekat di Kejagung, tetapi harus melalui proses peradilan.
Namun, bukan berarti karakter fobia negara hilang begitu saja, sebab kurang lebih sejak 2014 ia kembali bersemi lagi. Praktiknya mulai bergeser pada kasus-kasus pembubaran diskusi buku.
Sejumlah tema diskusi yang kerap dilarang umumnya menyentuh isu-isu sensitif, mulai dari sejarah 1965, hak minoritas, dan kritik pada kekuasaan. Umumnya pelarangan dan pembubaran diskusi berlindung dengan alasan belum ada izin, mengganggu ketertiban umum, atau berpotensi menimbulkan konflik.
Apa yang terjadi dari kasus pembubaran diskusi buku #Reset Indonesia di Madiun adalah contoh mutakhir dari cara-cara fobia aparat. Padahal, di sejumlah lokasi lainnya, dengan jenis acara yang sama, tidak mengalami hal serupa.
Sebut saja diskusi buku #Reset Indonesia yang digelar di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, yang justru dihadiri kepala daerahnya bersama aparatur sipil negara. Dari kasus ini tampak pembubaran diskusi buku tidak selalu dilakukan langsung oleh negara. Tak jarang juga berasal dari tekanan kelompok masyarakat tertentu.
Bagaimanapun, kebebasan sipil merupakan jantung demokrasi yang menjamin kebebasan berbicara, berkumpul, berpendapat, dan mengakses informasi. Diskusi buku berada tepat di pusat kebebasan tersebut.
Pembubaran diskusi buku menjadi indikator mulai menyempitnya ruang kebebasan sipil. Bagaimanapun, demokrasi tidak berhenti setelah pemilu, tetapi ia membutuhkan ruang deliberasi yang bebas agar warga dapat menikmati ruang publik yang menjamin kebebasannya untuk berekspresi.
Sejarah pelarangan peredaran dan pembubaran diskusi buku mengajarkan satu hal pada bangsa ini, yaitu demokrasi tidak pernah final dan berhenti. Demokrasi harus terus dirawat, termasuk di ruang-ruang kecil dan sempit, di mana orang bebas membaca dan berdiskusi tentang buku.
Ketika buku dibungkam, yang hilang bukan hanya kata-kata di halaman, melainkan juga keberanian untuk berpikir. Tanpa keberanian berpikir, demokrasi hanya tinggal kenangan.
Namun, buku yang dibungkam tidak serta-merta bisa menghentikan pikiran, sebab pikiran tak bisa dikekang. Ia akan terus mencari tempat untuk mengembangkan dirinya, termasuk setia membangun ruang-ruang demokrasi. (LITBANG KOMPAS)
Serial Artikel
Buku, Politik, Pesta, dan Cinta
Buku, politik, pesta, dan cinta kalau dipahami secara mendalam sesungguhnya frasa ini tersematkan kepada mahasiswa. Selain pemuda, mahasiswa juga kaum intelektual yang harus punya nalar kritis.




