Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmennya untuk membenahi tata kelola sektor pertambangan nasional. Ia menyatakan siap berhadapan langsung dengan para mafia tambang demi memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Menurut Bahlil, penegakan hukum menjadi kunci utama dalam memperbaiki tata kelola mineral dan batubara. Negara, kata dia, tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal yang merugikan negara. “Siapa saja. Dan negara harus berwibawa, tidak boleh negara kalah,” tegasnya, dikutip dari siaran pers, Kamis (1/1/2026).
Langkah konkret telah dilakukan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), dalam hal ini Menteri ESDM menjadi salah satu anggotanya. Satgas tersebut bertugas menertibkan penguasaan kawasan hutan secara ilegal, termasuk mengembalikan jutaan hektare lahan negara yang selama ini dimanfaatkan tanpa izin. Upaya tersebut dinilai sebagai bagian dari penguatan kedaulatan negara atas sumber daya alam.
Baca Juga: Bahlil Targetkan RI Setop Impor Solar di 2026, Ini Syaratnya
Bahlil menekankan bahwa penertiban ini bukan semata tindakan represif, melainkan langkah strategis demi kepentingan rakyat. Dengan tata kelola pertambangan yang lebih baik, penerimaan negara dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga sektor kesehatan dan pendidikan.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong agar aktivitas pertambangan dijalankan dengan prinsip keberlanjutan. Bahlil menegaskan pentingnya keseimbangan antara eksploitasi sumber daya dan pelestarian lingkungan. “Maunya kita itu adalah pengelolaan tambang secara maksimal boleh, tetapi lingkungan juga harus kita jaga. Tidak boleh hanya semrawut-semrawut,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa sumber daya tambang sejatinya adalah milik negara. Oleh karena itu, pengelolaannya harus mengikuti kaidah pertambangan yang baik, berorientasi pada keberlanjutan, serta mampu memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Baca Juga: ESDM Kaji Skema Kemitraan untuk Tangani Tambang Ilegal
Sebagai bagian dari reformasi tata kelola, pemerintah turut membuka ruang bagi keterlibatan masyarakat lokal. Kesempatan mengelola tambang kini juga diberikan kepada koperasi, organisasi kemasyarakatan, hingga pelaku UMKM agar manfaat ekonomi tidak hanya terpusat pada segelintir pihak.
“Saya sebagai orang yang berproses dari daerah dan pernah menjadi pengusaha daerah, lewat kita melakukan perubahan undang-undang, kita kasih ke koperasi. Kita kasih kepada organisasi kemasyarakatan,” pungkas Bahlil.




