Orang Ketiga jadi Alasan Gugat Cerai Ridwan Kamil? Ini Jawaban Atalia Praratya 

intipseleb.com
3 jam lalu
Cover Berita

IntipSeleb – Isu dugaan orang ketiga yang disebut-sebut menjadi penyebab keretakan rumah tangga Atalia Praratya dan Ridwan Kamil akhirnya mendapat klarifikasi langsung. Atalia menegaskan bahwa nama perempuan yang ramai dibicarakan publik tidak tercantum dalam materi gugatan cerainya.

Pernyataan itu disampaikan Atalia usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Rabu, 31 Desember 2025. Perempuan yang akrab disapa Bu Cinta ini merespons singkat pertanyaan awak media terkait rumor perempuan lain yang mengemuka di ruang publik.

Baca Juga :
Isu Miring Menerpa Atalia Praratya di Tengah Proses Cerai dengan Ridwan Kamil
Dikaitkan dengan Ridwan Kamil, Ini Kata Safa Marwah

Dikutip dari tayangan YouTube Cumicumi, Atalia menolak memberikan komentar lebih jauh dan mengarahkan pertanyaan tersebut kepada pihak yang bersangkutan.

"Oh, saya.. tidak ada di dalam ajuan dari gugatan kami. Terkait itu tanya kepada yang bersangkutan saja," ucap Atalia sembari berjalan menembus kerumunan wartawan.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara itu, Atalia hadir langsung didampingi kuasa hukumnya. Ia menyampaikan rasa lega karena seluruh tahapan pembuktian telah selesai, mulai dari penyampaian replik, duplik, hingga keterangan saksi.

Atalia menghadirkan kakak kandung serta asisten rumah tangga sebagai saksi. Keduanya dinilai memahami secara langsung kondisi rumah tangga yang selama ini dijalani pasangan tersebut.

Sementara itu, Ridwan Kamil tidak menghadiri sidang kali ini. Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, memastikan ketidakhadiran mantan Gubernur Jawa Barat tersebut dan menyebut Ridwan Kamil hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Baca Juga :
Lisa Mariana Blak-blakan dan Sindir AK Terkait Dugaan Hilangkan Barang Bukti dari RK
Ternyata Aura Kasih Pernah Bahas Soal Pelakor, Katanya...
Atalia Praratya Pernah Ungkap Ridwan Kamil Senang Bertemu Aura Kasih, Ini Unggahan Lawasnya

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
69 Jaksa Kena Hukuman Berat di 2025, Sanksi Copot Jabatan hingga Cabut Status
• 19 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kamus Keuangan ala Gen Z: Istilah Populer yang Wajib Kamu Tahu
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
OJK minta PPATK telusuri transaksi keuangan PT Dana Syariah Indonesia
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Polisi Sita 17.700 Butir Ekstasi di Villa Bogor, Nilainya Rp 12,5 Miliar
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Polling: Kamu Lebih Suka Ngulek atau Blender Bumbu Masak?
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.