Bisnis.com, JAKARTA — Kortastipidkor Polri telah menetapkan enam tersangka kasus pemberian pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT DST dan PT MIF pada 2012 hingga 2016.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Totok Suharyanto mengatakan perkara ini berkaitan pemberian fasilitas pembiayaan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
“Penyidik telah menetapkan enam tersangka,” ujar Totok di Mabes Polri, Rabu (31/12/2024).
Enam tersangka tersebut, yakni Relationship Manager Divisi Pembiayaan UKM LPEI periode 2011–2018 berinisial E dan NH selaku Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode 2012–2018.
Selanjutnya, DSD selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM LPEI; IS selaku Direktur Pelaksana III LPEI periode 2013–2016; AS selaku Direktur Pelaksana IV LPEI; serta DN selaku Direktur Utama PT MIF periode 2014–2022.
Totok menjelaskan, kasus ini bermula saat LPEI memberikan pembiayaan kepada PT DST. Namun, kredit pembiayaan tersebut mengalami kemacetan.
Baca Juga
- Purbaya Tinjau Skema Insentif LPEI untuk Dorong Daya Saing Furnitur Nasional
- Tiga Terdakwa Kasus LPEI Divonis 4-8 Tahun Penjara, Denda Rp250 Juta
- KPK Duga Pejabat LPEI Terima Fee Ratusan Ribu Dolar dari PT PE
"Untuk menyiasati kondisi tersebut, kemudian dilakukan skema inovasi berupa pembiayaan ke PT MIF," imbuhnya.
Namun, dalam pelaksanaannya telah ditemukan berbagai penyimpangan, antara lain penggunaan dokumen fiktif serta penyalahgunaan dana pembiayaan.
Kemudian, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang diterima penyidik pada 10 November 2025, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai US$43,6 juta atau setara dengan Rp727,8 miliar.
“Akhirnya berakibat pada macetnya pembiayaan sebesar USD 43.617.739,13,” pungkasnya.
Adapun, penyidik Kortastipidkor telah memeriksa sebanyak 76 orang saksi dan tiga orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang terkait dengan perkara.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 27 aset berupa tanah dan bangunan, dengan total luas tanah sekitar 91.508 meter persegi dan luas bangunan sekitar 14.648 meter persegi.
Di samping itu, enam tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/ atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


