Ngotot Ajukan Kasasi, Nikita Mirzani Pasrah Soal Hasil Vonis Hukuman dari Majelis Hakim

grid.id
3 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Nikita Mirzani pasrah terkait hasil dari dirinya yang mengajukan kasasi atas kasusnya. Sebelumnya Nikita Mirzani diketahui telah melakukan banding.

Dan imbas dari pengajuan bandingnya itu, ibu tiga orang anak itu mendapatkan hukuman lebih berat. Yakni dari 4 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara.

Meski begitu, Nikita Mirzani belum terima dan malah mengajukan kasasi. Namun kini, Nikita Mirzani pasrah soal hasil vonis.

Terbaru, kondisi Nikita Mirzani pun sempat diungkap oleh sang kakak, yakni Edwin. Dimana pada kesempatan itu, Nikita dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.

"Baik-baik, alhamdulillah," ujar Edwin usai menjenguk Nikita Mirzani, dikutip Grid.ID dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (1/1/2026).

Setelahnya, saat disinggung soal putusan banding yang membuat hukuman Nikita diperberat hingga mengajukan kasasi, Edwin memilih tak banyak berkomentar.

Hal itu lantas memunculkan dugaan bahwasannya Nikita Mirzani pasrah terkait hasil kasasi.

Kendati demikian, kakak dari Nikita meminta semua pihak untuk memberikan doa terbaik saja untuk adiknya itu.

"Doain yang baik aja," ucap Edwin.

Edwin juga menyebut, pertemuannya dengan Nikita di dalam rutan berjalan seperti biasa dan santai.

"Ya ngobrol-ngobrol aja, sudah seperti biasa. Mudah-mudahan ya yang terbaik, doain," tandas Edwin.

 

Sementara itu, sebelum dugaan Nikita Mirzani pasrah terkait keputusan kasasi, tim kuasa hukum Nikita Mirzani, Andi Syarifudin, menjelaskan soal isi memori kasasi dari pihaknya. Andi menyebut pihaknya kini berfokus pada persoalan penerapan hukum yang diberikan kepada Nikita.

Pihaknya menduga ada kekeliruan soal penerapan hukum dari hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

"Hakim PN dan PT ini ada keliru menerapkan hukum," kata Andi dikutip dari Tribunnews.com.

"Alasannya bahwa objek perkara ini adalah skincare yang diduga bermasalah. Ketika objeknya bermasalah, berarti putusannya itu dianggap melindungi kejahatan," tandas Andi. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Panduan Lengkap Cara Klaim JKP: Syarat, Alur Pengajuan dan Besaran Manfaatnya
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tahun Baru 2026 Tanpa Kembang Api, Polisi Siap Matikan dan Tegur Warga!
• 19 jam lalusuara.com
thumb
BNPB: Personel TNI Tangani Bencana Dapat Uang Makan-Lelah Rp 165 Ribu
• 4 jam laludetik.com
thumb
Alergi Kritik dan Bahaya Demokrasi Prosedural
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Malam Tahun Baru di Tapanuli Selatan, Presiden Prabowo Bakal Makan Malam dan Nonton Layar Tancap Bersama Warga
• 18 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.