Apkasindo Minta Gubernur Jabar Buka Dialog Terkait Larangan Penanaman Sawit

matamata.com
4 jam lalu
Cover Berita

Matamata.com - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk membuka ruang dialog terkait kebijakan pelarangan penanaman sawit di wilayah Jawa Barat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 187/PM.05.02.01/Perek tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Wakil Ketua Umum Apkasindo Bidang Komunikasi, Qayuum Amri, menilai kebijakan tersebut diskriminatif dan mengabaikan keberadaan perkebunan sawit yang telah ada selama puluhan tahun di Jawa Barat.

"Kami berharap KDM (Dedi Mulyadi) dapat mengkaji ulang surat edaran tersebut dan membuka ruang dialog dengan semua pihak termasuk petani serta pekerja sawit. Sebab, ada puluhan ribu orang yang bergantung hidupnya dari perkebunan sawit di Jawa Barat," ujar Qayuum dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/1).

Apkasindo menilai penerbitan SE tersebut bersifat reaksioner karena dianggap tidak disertai data dan bukti ilmiah yang kuat bahwa kelapa sawit menjadi penyebab krisis air bersih atau bencana ekologi di Jawa Barat.

Menurut Qayuum, perkebunan sawit rakyat di Jawa Barat yang terpusat di Subang, Garut, Pangandaran, dan Tasikmalaya selama ini tidak terbukti menjadi pemicu banjir. Merujuk pada Buku Statistik Perkebunan Kementerian Pertanian 2025, profil sawit di Jawa Barat adalah sebagai berikut:

Sektor Pengelola
Luas Lahan (Hektare)
BUMN
11.254
Swasta
4.259
Total Luas
15.764
Total Produksi CPO
43.493 Ton

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat sekitar 8.170 pekerja perkebunan sawit di Jawa Barat yang nasibnya terancam akibat kebijakan pelarangan ini.

Aspek Legalitas Surat Edaran

Dewan Pakar Apkasindo yang juga Guru Besar Universitas Jember, Ermanto Fahamsyah, meninjau kebijakan ini dari sisi hukum administrasi negara. Ia menilai SE Gubernur tersebut berpotensi melampaui kapasitas normatifnya.

Baca Juga
  • Seskab Teddy Indra Wijaya Buka Ratas Bahas Proyek 15 Ribu Hunian Sementara Danantara

"Apabila SE memuat larangan atau kewajiban yang bertentangan dengan norma yang diatur atau melampaui kewenangan atribusi/delegasi yang diberikan kepada daerah, maka SE tersebut tidak dapat menggantikan atau meniadakan ketentuan perundang-undangan," jelas Ermanto.

Ia menekankan bahwa surat edaran seharusnya bersifat internal dan berfungsi sebagai penjelasan prosedur, bukan untuk menegasikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di tingkat nasional.

Persoalan ini diketahui bermula dari laporan penanaman sawit di Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon.

Apkasindo berpendapat, Gubernur seharusnya menindak oknum pelaku yang tidak mengikuti regulasi perizinan secara spesifik, alih-alih mengeluarkan larangan menyeluruh yang berdampak pada seluruh sektor sawit di Jawa Barat. (Antara)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
S&P 500 Menguat 16 Persen pada 2025, Nasdaq dan Dow Jones Tumbuh Dua Digit
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Komisi X Tekankan Peran Kampus dan BRIN Pascabencana
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
AAUI Ungkap Penyebab Rasio Klaim Asuransi Kredit Capai 85,56%
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Tinjau Langsung Pengungsi dan Proyek Rehabilitasi, Prabowo Kembali ke Jakarta Usai Kunjungan Kerja di Tapsel dan Aceh Tamiang
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Penyebab Resolusi Tahun Baru Sulit Tercapai
• 4 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.