Penulis: Saeful Hardi
TVRINews, Depok
Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Depok melakukan tindakan tegas terhadap 243 warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2025. Sebagian besar WNA yang dikenai sanksi administratif berupa deportasi tersebut diketahui bertempat tinggal di sejumlah apartemen di kawasan Jalan Margonda Raya, Kota Depok.
Berdasarkan data statistik penegakan hukum keimigrasian, warga negara asal Nigeria menempati peringkat tertinggi dalam daftar pelanggaran di Kota Depok. Pelanggaran yang dilakukan para warga asing ini didominasi oleh masalah izin tinggal yang telah habis masa berlakunya.
Kepala Kantor Imigrasi Depok, Irvan Triansyah, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi bagi WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian di wilayah hukumnya. Tindakan deportasi hingga penangkapan menjadi sanksi utama bagi mereka yang terbukti melanggar aturan.
“Dari seluruh WNA yang dikenai sanksi, sebanyak 241 orang melakukan pelanggaran overstay, sementara dua orang lainnya terbukti memberikan keterangan tidak benar dalam pengajuan visa,” ujar Irvan Triansyah.
Selain WNA asal Nigeria, pihak imigrasi juga mencatat sejumlah pelanggar dari negara lain, di antaranya sembilan orang asal Kamerun dan empat orang asal India, sementara sisanya berasal dari berbagai negara lainnya.
Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, para WNA tersebut pada umumnya memilih berdomisili di Kota Depok karena aksesibilitasnya, meskipun mereka melakukan aktivitas pekerjaan di wilayah Jakarta. Pihak Imigrasi Depok memastikan akan terus meningkatkan pengawasan orang asing secara rutin guna menjaga ketertiban administrasi keimigrasian.
Editor: Redaktur TVRINews




