Pimpinan Partai Disebut Telah Merapat Jajaki Rencana Revisi UU Pilkada hingga UU Pemilu

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Pimpinan sejumlah partai politik disebut telah merapat, salah satunya menjajaki pembahasan mengenai revisi sejumlah undang-undang politik. Salah satu isu yang mengemuka dalam pertemuan itu adalah terkait dengan usulan pilkada melalui DPRD.

Sesuai UU No 59/2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045, UU politik yang meliputi UU Pilkada, UU Pemilu, hingga UU Partai Politik itu direvisi dengan metodologi kodifikasi. Akan tetapi, hal itu masih menanti kepastian dari pimpinan partai dikarenakan munculnya usulan pilkada melalui DPRD.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan, fraksi-fraksi di DPR tengah menunggu arahan dari pimpinan partai masing-masing terkait rencana revisi sejumlah UU politik ini. Dia memaparkan, undang-undang itu mencakup UU Pemilihan Umum, UU Pilkada, dan UU Partai Politik.

“Pembicaraan tentang (rencana pembahasan revisi UU politik) ini di tingkat fraksi masih belum ada, karena kami menunggu pembicaraan di level pimpinan partai politik. Kemarin, kan, sudah mulai ada pertemuan empat pimpinan parpol, jadi ya ditunggu saja,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (1/1/2025).

Pertemuan empat pimpinan parpol yang disebut Doli adalah terkait dengan pertemuan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dengan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan yang berlangsung Senin (29/12/2025) lalu. Pertemuan ini diketahui publik saat akun Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar di Instagram mengunggah foto pertemuan tersebut.

Baca JugaPilkada oleh DPRD, Berulang Ditolak, tetapi Terus Diembuskan Elite Politik
Peluang koalisi permanen

Doli yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menyebut, pertemuan ini menjadi upaya awal dari penjajakan antara pimpinan partai terkait UU politik ini. Pertemuan keempat tokoh politik itu juga tengah membicarakan peluang koalisi permanen.

Doli berharap pertemuan ini memberikan langkah konkret, terutama menjelang penyelenggaraan Pemilu 2029 yang semakin dekat. Menurut Doli, Revisi UU Pemilu yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 bisa menjadi pintu masuk pembahasan rangkaian UU ini.

Doli berharap pertemuan ini memberikan langkah konkret, terutama menjelang penyelenggaraan Pemilu 2029 yang semakin dekat.

Ditambah lagi, revisi UU Pemilu ini sangat dibutuhkan untuk menghadapi rangkaian Pemilu 2029. Oleh karena itu, pembahasannya perlu dilakukan sesegera mungkin.

“Dalam UU No 59 Tahun 2024 tentang RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) Nasional, kan itu harus dilaksanakan satu paket (UU Pemilu, UU Pilkada, UU Parpol) dalam metodologi kodifikasi. Jadi, RUU Pemilu ini penting karena itu jadi entry point,” paparnya.

“Alhamdulillah, kemarin kan, Pak Bahlil, Pak Zul, Pak Muhaimin dan Pak Dasco sudah mulai membicarakan itu. Tapi, itu masih pembicaraan awal, brainstorming. Mudah-mudahan pertemuan berikutnya lebih konkret lagi, dan kami berharapnya sudah keluar time frame, sehingga bisa kebayang,” ucap Doli.

Berdasarkan lampiran UU 59/2024, disebutkan pembangunan demokrasi diarahkan kepada terwujudnya demokrasi substansial yang mengemban amanah rakyat. Salah satu arah kebijakan ini adalah penguatan lembaga demokrasi melalui kualitas penyelenggaraan Pemilu.

Hal ini diraih dengan melakukan kodifikasi UU Pemilu dan UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau dikenal dengan UU Pilkada, serta peran partai politik yang akuntabel melalui revisi UU Parpol. Selanjutnya, dengan lembaga perwakilan yang responsif, serta media dan pers yang berkualitas.

Di samping UU RPJPN, Doli juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2025 yang mengisyaratkan Pilkada masuk ke dalam rezim Pemilu. Hal tersebut semakin menguatkan pembahasan keduanya dilakukan bersamaan.

Baca JugaRevisi UU Pemilu Berpeluang Dibahas dengan Metode Kodifikasi bersama UU Pilkada dan UU Parpol
Pemerintah kaji Putusan MK terkait pemisahan Pemilu tingkat nasional dan lokal.

“Jadi, kalau UU Pemilu dibahas, ya itu sampai tuntas ke UU Pilkada dan UU Parpol. Lalu, Putusan Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Rezim Pilkada itu sama dengan Rezim Pemilu. Jadi, bisa disimpulkan pembahasannya dilakukan bersamaan,” ungkap Doli.

Menurut Doli, pembicaraan terkait Pilkada oleh DPRD ini masih berlangsung dinamis. Hasilnya juga tergantung pada dinamika politik

Pilkada oleh DPRD

Meski demikian, Doli tidak bisa memastikan, apakah pembahasan RUU Pemilu dan RUU Pilkada bakal tetap dilakukan bersamaan atau tidak. Apalagi, saat ini sejumlah partai politik mengusulkan penyelenggaraan Pilkada dilakukan oleh DPRD, bukan dipilih langsung oleh rakyat.

Menurut Doli, pembicaraan terkait Pilkada oleh DPRD ini masih berlangsung dinamis. Hasilnya juga tergantung pada dinamika politik dan konsensus yang diambil oleh partai-partai politik. 

“Kalau akhirnya Pilkada oleh DPRD, ya enggak mungkin disatukan itu (RUU Pemilu). Karena yang satu rezim pemilihan langsung, satu rezim DPRD, kan? Kalau pada akhirnya semua kecenderungan pada DPRD. Tetapi, kan, ini masih dinamis ya,” kata Doli.

Hak demokrasi

Namun demikian, tidak semua partai sepakat usulan tersebut. Sejumlah tokoh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengingatkan Pilkada harus tetap di tangan rakyat. Salah satunya Ketua DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira.

Menurut Andreas, usulan Pilkada tidak langsung ini mencederai demokrasi bahkan bertentangan dengan konstitusi. Dia mengingatkan, kedaulatan tetap ada di tangan rakyat dan rakyat akan marah jika kedaulatan itu diambil dan hanya dinikmati oleh elit-elit partai.

“Hak demokrasi yang sudah diberikan kepada rakyat ini mau diambil kembali? Saya kira rakyat akan marah, karena hak yang sudah diberikan kepada rakyat ini akan diambil lagi oleh elit-elit yang ingin melanggengkan kekuasaannya,” kata Andreas.

“Menurut saya, lebih baik kita benahi sistem pemilihan langsung ini untuk menjadi lebih berkualitas secara demokratis, ketimbang mengambil kembali apa yang sudah diberikan kepada rakyat,” lanjutnya.

Baca JugaApa Misi di Balik Orkestrasi Elite Partai Kembalikan Pilkada lewat DPRD?




Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Perayaan Tahun Baru 2026 di Bundaran HI Digelar dengan Sarat Empati dan Solidaritas
• 55 menit laluerabaru.net
thumb
Mensesneg: Presiden Prabowo Dorong Pemulihan Pascabencana Dipercepat
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Aktivasi Coretax Masih Terkendala, Purbaya: Prosedurnya Agak Complicated
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Purbaya Kena Omel soal Aktivasi Coretax, Akui Masih Ribet
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo: Saya Minta Maaf Belum Bisa ke Semua Titik Bencana
• 7 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.