Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap bahwa penindakan yang dilakukan otoritas sepanjang 2025 didominasi oleh bidang impor serta cukai.
Untuk diketahui, otoritas kepabeanan dan cukai mencatat bahwa telah melakukan 30.451 kali penindakan sampai dengan 29 Desember 2025. Nilai barang ilegal yang melanggar aturan kepabeanan maupun cukai mencapai Rp8,8 triliun.
Secara terperinci, 9.492 penindakan merupakan terkait dengan kegiatan impor, 424 penindakan ekspor, 404 penindakan fasilitas kepabeanan, dan 20.131 penindakan di bidang cukai.
"Dari penindakan tersebut, nilai barang hasil penindakan impor mencapai sekitar Rp6,5 triliun, ekspor sebesar Rp281 miliar, serta fasilitas kepabeanan sekitar Rp154 miliar," terang Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto melalui keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (1/1/2026).
Nirwala menggarisbawahi salah satu penindakan besar yang dilakukan pihaknya adalah terhadap dua kapal bermuatan tidak sesuai dengan dokumen manifes di wilayah Jambi, Agustus 2025 lalu.
Pada penindakan tersebut, Bea Cukai dan tim gabungan mengamankan 10.000 koli barang ilegal berupa tekstil dan produk tekstil (TPT), ballpress berisi pakaian bekas, dan barang-barang lainnya, dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp30 miliar.
Baca Juga
- Bea Cukai Proses 33 Pegawai Terkait Fraud dan Pelanggaran Disiplin Berat pada 2025
- Dua Fokus Bea Cukai Kejar Target Setoran Rp336 Triliun Tahun Depan
Adapun khusus di bidang cukai, Bea Cukai mencatat telah melakukan penindakan terhadap sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal, dan menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah Bea Cukai.
Capaian tersebut mencakup sejumlah penindakan berskala besar, antara lain:
- 23 juta batang rokok ilegal di Bagansiapiapi Rokan Hilir pada Juli 2025;
- penindakan satu kontainer berisi 400 karton air mineral dalam kemasan yang diberitahukan sebagai rokok di Terminal Peti Kemas Tanjung Perak, Surabaya;
- penindakan 20 juta batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Pontianak pada 9 Desember 2025; serta
- penindakan 11 juta batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Atambua pada 10 Desember 2025.
"Rangkaian penindakan di bidang cukai ini menegaskan komitmen dan fokus Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal, termasuk di wilayah perbatasan negara," ujar Nirwala.
Dari segi komoditasnya, hasil tembakau ilegal masih mendominasi penindakan nasional dengan porsi sekitar 63,9%, disusul minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 6,75%, tekstil 2,72%, mesin 2,24%, serta besi dan baja 2,12%.
Akan tetapi, apabila dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah penindakan pada 2025 mengalami penurunan dari 2024. Pada tahun sebelumnya, Bea Cukai melakukan sebanyak 37.264 penindakan terhadap barang-barang ilegal senilai Rp9,66 triliun.
"Fluktuasi tersebut merupakan bagian dari siklus pengawasan dan tidak mengurangi komitmen kami dalam menjaga konsistensi penindakan," kata Nirwala.
Di sisi lain, pada fungsi pengawasan, Bea Cukai juga memberikan perhatian khusus terhadap narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Sepanjang periode 1 Januari hingga 29 Desember 2025, Bea Cukai secara nasional mencatat 1.813 penindakan NPP, dengan total barang bukti mencapai 18,37 ton dan mengamankan 626 orang pelaku.
Dari seluruhnya, 359 kasus merupakan hasil kerja sama Bea Cukai dengan aparat penegak hukum sementara 1.454 kasus lainnya merupakan penindakan mandiri Bea Cukai.
Nirwala menegaskan bahwa modus penyelundupan NPP saat ini terus berkembang, mulai dari penyamaran dalam barang kiriman hingga pemanfaatan jalur perairan dan perbatasan darat yang rawan.
Selain itu, pihaknya mencatat beberapa negara asal yang dominan dalam peredaran narkotika ke Indonesia, antara lain Malaysia, Thailand, dan Spanyol.
Sejumlah penindakan menonjol terhadap NPP yang dilakukan Bea Cukai sepanjang 2025, antara lain:
- Penindakan 2,14 juta gram MDMA asal Thailand di Perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau pada 21 Mei 2025 oleh Bea Cukai Batam dan Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau bersama Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN);
- Penindakan 5,82 juta gram ladang ganja di Gayo Lues, Aceh pada 18 November 2025 oleh Bea Cukai Aceh bersama Bea Cukai Langsa dan DI;
- Pengungkapan clandestine laboratory di Cisauk, Banten, pada 17 Oktober 2025;
- Penindakan 960 unit cartridge etomidate di Pluit, Jakarta, pada 21 November 2025.
Selain itu, dalam menindaklanjuti maraknya penyalahgunaan etomidate, Bea Cukai melalui Direktorat Interdiksi Narkotika telah mengusulkan penggolongan zat tersebut sebagai narkotika. Pemerintah kemudian menetapkannya sebagai Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.15/2025.
Hasilnya, sepanjang 2025 Bea Cukai mencatat penindakan etomidate sebesar sekitar 50.593 gram di berbagai wilayah pengawasan.
Dari segi metode, Bea Cukai turut mengintensfikan operasi intelijen berbasis open source intelligence (OSINT) yang hingga akhir Desember 2025 menghasilkan 316 penindakan.
Selain itu, terdapat 192 rekomendasi atensi lainnya berupa obat-obatan tertentu, zat kimia, dan aparatus laboratorium yang berpotensi disalahgunakan sebagai prekursor narkotika.
Sampai dengan 30 November 2025, Bea Cukai menyetorkan penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp269,4 triliun atau 89,3% dari target APBN 2025. Realisasi itu terdiri dari bea masuk sebesar Rp44,9 triliun, penerimaan bea keluar Rp26,3 triliun, serta cukai Rp198,2 triliun meskipun adanya penurunan produksi rokok, khususnya rokok golongan I.
"Capaian ini menunjukkan ketahanan penerimaan di tengah dinamika ekonomi dan industri," pungkasnya.





