Mathius Fakhiri Bantah Isu Pembukaan Kebun Sawit di Papua, Lahan Akan Ditanami Kakao

genpi.co
14 jam lalu
Cover Berita

GenPI.co - Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri membantah isu pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di Bumi Cenderawasih.

Mathius Fakhiri mengatakan Pemprov Papua tidak akan menerbitkan izin baru pembukaan lahan perkebunan kepala sawit.

“Arahan Presiden kepada kami, bukan pembukaan kebun sawit baru. Tetapi, peralihan fungsi lahan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (2/1).

Dia menyatakan kebijakan Pemprov Papua saat ini berupa penataan ulang kebun sawit yang sudah mempunyai izin.

“Fokus Pemprov Papua, terutama terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” tuturnya.

Politikus Partai Golkar itu menyampaikan perusahaan sektor kelapa sawit yang tidak aktif dan tak bsia memenuhi kewajiban, dievaluasi serta izinnya akan dicabut.

Kemudian untuk lahan bekas kebun sawit yang izinnya dicabut, akan digunakan untuk pengembangan komoditas yang lebih ramah lingkungan, seperti kakao.

“Saya sudah memperoleh bantuan bibit kakao dari Menteri Pertanian. Lahan-lahan yang lama tidak dikerjakan, tak akan digunakan untuk sawit baru,” ujarnya.

Fakhiri juga mewajibkan perusahaan sawit yang masih beroperasi di Papua, agar membangun pabrik pengolahan di Papua.

“Saya mewajibkan perusahaan sawit membangun pabrik di Papua, supaya ada nilai tambah dan membuka lapangan kerja,” ucapnya. (ant)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gak Cuma Bikin Sedap Masakan Berikut 7 Manfaat Daun Jeruk Purut untuk Kesehatan
• 5 jam laluparagram.id
thumb
Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Kalau Kamu Rajin Sarapan Oatmeal Setiap Hari
• 21 jam lalubeautynesia.id
thumb
Hujan Tahun Baru Rendam 4 Kecamatan di Ponorogo
• 18 menit laluberitajatim.com
thumb
Tutup 2025, Kantor Airlangga Klaim Ekonomi RI Tangguh dengan PDB per Kapita Rp78,6 Juta
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Inara Rusli Cabut Laporan hingga Pilih Damai dengan Insanul Fahmi, Wardatina Mawa Tetap Tempuh Jalur Hukum
• 9 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.