Liburan Usai, Hari Ini Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta

kumparan.com
10 jam lalu
Cover Berita

Pola pengaturan lalu-lintas ganjil-genap kembali berlaku di Jakarta, mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Aturan ini kembali berlaku, usai ditiadakan pada hari libur Natal dan Tahun Baru.

Hal tersebut disampaikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, lewat akun instagram resmi mereka, @tmcpoldametro.

Mereka menyampaikan, peniadaan ganjil genap sudah berlaku pada 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026.

"Ketentuan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3," kata Polda Metro.

Pada pergub tersebut, ganjil genap hanya diliburkan saat Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menko AHY Beberkan Progres Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang
• 16 jam laluliputan6.com
thumb
Coretax Belum Mulus, Otoritas Wajib Evaluasi
• 22 jam lalukompas.id
thumb
KUHAP-KUHP Baru Berlaku, Usman Hamid: Yang Kritik Pemerintah Gampang Dikriminalisasi
• 16 jam lalukompas.com
thumb
Sengatan January Effect Bisa Bawa IHSG ke 9000?
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Hal Sederhana Bisa Bantu Kamu Lebih Tenang, Coba Meluangkan Waktu untuk Diri Sendiri
• 23 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.