Jakarta: Seiring perkembangan layanan digital, pengecekan Kartu Keluarga (KK) kini dapat dilakukan secara online tanpa perlu mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Layanan ini memudahkan masyarakat mengakses data kependudukan secara cepat dan praktis.
Melansir dari CIMB Niaga, KK merupakan dokumen penting yang mencatat data kependudukan sebuah keluarga. Biasanya KK digunakan sebagai alat pendataan oleh pemerintah daerah hingga pusat dalam berbagai hal, seperti penyaluran bantuan sosial (bansos) hingga perhitungan Pajak. Berikut fungsi lain dari KK:
- Pengelolaan urusan keluarga: Selain dibutuhkan untuk pendataan pemerintah, KK juga berfungsi sebagai acuan dalam mengatur kebutuhan keluarga dalam hal pendidikan, layanan kesehatan, hingga keuangan.
- Syarat produk dan layanan keuangan: KK juga kerap menjadi dokumen pendukung pembukaan rekening atau pengajuan pinjaman.
- Keperluan administrasi berbagai layanan: Tak hanya itu, KK juga diperlukan untuk beragam urusan administrasi seperti pernikahan, pembuatan paspor, hingga pendaftaran sekolah.
Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek data KK secara online, di antaranya sebagai berikut dilansir dari Fahum Umsu:
- Melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- Unduh aplikasi IKD melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi, lalu pilih menu “Daftar”.
- Lengkapi data diri, mulai dari NIK, e-mail, dan nomor ponsel yang aktif.
- Lakukan verifikasi sesuai dengan petunjuk aplikasi.
- Login dengan menggunakan PIN yang telah dibuat.
- Kemudian pilih menu “Dokumen” atau “Pelayanan”.
- Pilih opsi “Permohonan Cetak Kartu Keluarga”, lalu klik “Ajukan”.
- Kunjungi situs resmi Disdukcapil melalui https://dukcapil.kemendagri.go.id/.
- Kemudian pilih menu “Layanan”, lalu pilih “Cek NIK/KK”.
- Lengkapi data diri, mulai dari NIK, Nomor KK, serta nama lengkap dan nama ibu kandung.
- Klik tombol “Cek NIK/KK”.
- Informasi KK Anda akan muncul jika data yang dimasukkan telah sesuai.
Selain menggunakan situs resmi Disdukcapil di atas, Anda juga dapat melakukan pengecekan KK melalui situs resmi Dukcapil daerah.
Baca Juga :
Begini Cara Mengurus KTP Rusak
(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
- Simpan nomor resmi Dukcapil berikut 0811-800-5373.
- Buka WhatsApp, lalu kirim pesan yang berisi format berikut: nama lengkap, NIK, nomor ponsel, tujuan permintaan cek KK.
- Silakan kirim pesan ke nomor tersebut dan tunggu balasan admin Dukcapil.
- Nantinya Anda akan diarahkan untuk proses pengecekan data lebih lanjut.
- Buka e-mail, lalu kirim pesan kepada [email protected].
- Ketik subjek “Permohonan Cek Status KK”.
- Tulis pesan dalam e-mail tersebut dengan data berikut: nama lengkap, NIK, nomor KK, nomor ponsel dan alamat e-mail aktif, serta tujuan pengecekan.
- Silakan tunggu balasan dalam waktu maksimal 1x24 jam.
Kunjungi akun media sosial resmi milik Dukcapil:
- Facebook: Ditjen Dukcapil.
- Twitter (X): @ccdukcapil.
- Instagram: @dukcapilkemendagri
- Hubungi hotline Dukcapil di nomor 1500-537.
- Siapkan data seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, dan nomor ponsel.
- Sampaikan tujuan pengecekan KK kepada petugas
- Petugas akan membantu proses pengecekan secara langsung.
Dengan cara-cara di atas, proses pengecekan KK akan menghemat waktu dan tenaga karena dapat dilakukan kapan saja tanpa harus datang ke kantor Dukcapil serta menghindari antrean. Selain itu, pengecekan mandiri secara online juga membantu meminimalkan kesalahan data sekaligus mendeteksi potensi duplikasi atau pemalsuan data. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5321659/original/003930200_1755677673-20250816AA_Persita_Tangerang_vs_Persebaya_Surabaya-31.jpg)
