Aturan Masuk Kerja di Hari Libur Nasional, Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi. Kemnaker menegaskan pekerja tidak wajib masuk kerja saat libur nasional. Jika tetap bekerja, pengusaha wajib membayar upah lembur sesuai aturan. (Sumber: Envato/BrianAJackson)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pekerja atau buruh tidak wajib masuk kerja pada hari libur nasional. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Namun, pengusaha dapat mempekerjakan buruh atau pekerja pada hari libur nasional apabila jenis dan sifat pekerjaan harus dilaksanakan secara terus-menerus atau berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

Dalam kondisi tersebut, pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja.

Baca Juga: Daftar Bansos yang Cair 2026, Segera Cek Pakai Data KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003, berikut jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus:

  1. Pelayanan jasa kesehatan.
  2. Jasa perbaikan alat transportasi.
  3. Pelayanan jasa transportasi.
  4. Usaha pariwisata.
  5. Penyedia tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), serta penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi.
  6. Jasa pos dan telekomunikasi.
  7. Media massa.
  8. Pekerjaan di bidang pengamanan.
  9. Pekerjaan di lembaga konservasi.
  10. Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya.
  11. Pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi.

Baca Juga: Pengumuman! Purbaya Tambah Rp7,66 T untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah

Mengutip akun Instagram resmi Kemnaker, disebutkan pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional wajib memberikan upah lembur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan, serta denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 68 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pemerintah mengimbau seluruh pihak untuk memahami dan mematuhi ketentuan ini guna menjaga hubungan industrial yang adil dan berkeadilan.

Penulis : Dina Karina Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber :

Tag
  • aturan masuk libur nasional
  • lembur masuk libur nasional
  • aturan kerja lembur
  • denda perusahaan lembur
  • pekerjaan wajib dapat lembur
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Hunian Danantara dan Pimpin Rapat Koordinasi di Aceh
• 8 jam lalumatamata.com
thumb
Gubernur tegaskan tidak ada izin baru pembukaan kebun sawit di Papua
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Ratas di Aceh: Prabowo Sebut Pemimpin Harus Siap Hadapi Hujatan, Kritik, Nyinyir hingga Fitnah
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Aksi Israel Akui Somaliland Tuai Kecaman Sana-sini Termasuk dari RI
• 6 jam laludetik.com
thumb
Video:Target Kemen PAN-RB, 90% ASN di 2029 Melek Digital dan Teknologi
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.