UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku hari ini, Jumat (2/1). Ada sejumlah aturan baru yang dituangkan dalam ketentuan ini. Salah satunya adalah pengakuan bersalah.
"Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) adalah mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman," demikian Pasal 1 ayat 16 KUHAP.
Pengakuan bersalah tersebut bisa disampaikan ketika seseorang penyidik maupun penuntut umum. Hal tersebut diatur dalam Pasal 22 ayat 4 dan Pasal 65 huruf l.
Lebih rinci, mekanisme untuk menyampaikan pengakuan bersalah diatur dalam Pasal 78. Dalam pasal itu, ada sejumlah syarat yang ditentukan untuk membuat pengakuan bersalah.
Persyaratannya, yakni:
a. baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau
c. bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi.
Seseorang yang telah menyampaikan pengakuan bersalah juga wajib untuk didampingi advokat.
Nantinya, pengakuan bersalah tersebut akan diuji dalam sebuah persidangan tertentu, sebelum pokok perkaranya disidangkan. Persidangan akan dipimpin oleh seorang hakim tunggal.
Antara terdakwa dengan penuntut umum juga perlu membuat perjanjian tertulis yang berisi kesepakatan terkait pengakuan bersalah tersebut. Kesepakatan itu dibuat atas persetujuan hakim.
Dalam perjanjian itu, ada sejumlah hal yang perlu dimuat, yakni:
a. Terdakwa mengetahui konsekuensi dari Pengakuan Bersalahnya, termasuk pengabaian hak diam dan hak untuk diadili dengan acara pemeriksaan biasa;
b. pengakuan dilakukan secara sukarela;
c. pasal yang didakwa dan ancaman hukuman yang akan dituntut kepada Terdakwa sebelum Pengakuan Bersalah dilakukan;
d. hasil perundingan antara Penuntut Umum, Terdakwa, dan Advokat, termasuk alasan pengurangan masa hukuman Terdakwa;
e. pernyataan bahwa perjanjian Pengakuan Bersalah mengikat bagi para pihak yang menyetujui dan berlaku seperti Undang-Undang; dan
f. bukti dilakukannya tindak pidana oleh Terdakwa untuk memastikan Terdakwa melakukan tindak pidana.
"Hakim wajib menilai Pengakuan Bersalah dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh dari Terdakwa," bunyi Pasal 78 ayat 8 KUHAP.
Apabila hakim menerima pengakuan bersalah tersebut, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan secara singkat. Jika hakim menolak, pemeriksaan pokok perkara dilakukan seperti biasanya.
Dalam memutuskan pengakuan bersalah tersebut, hakim juga perlu didukung dengan dua alat bukti yang sah.
Hakim juga harus memberikan putusan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antara terdakwa dan penuntut umum sebelumnya.




