Bandung, tvOnenews.com — Anggota DPR RI Atalia Praratya menyampaikan rasa syukur atas jalannya proses gugatan cerai yang ia ajukan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Atalia memastikan seluruh tahapan persidangan sejauh ini berlangsung lancar dan telah mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Perempuan yang akrab disapa Ibu Cinta itu menyampaikan hal tersebut usai mengikuti sidang lanjutan gugatan cerai dengan agenda mediasi dan pemeriksaan saksi di Pengadilan Agama Bandung, baru-baru ini.
Atalia mengungkapkan, kesepakatan yang telah dicapai menjadi dasar penting sehingga proses persidangan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya tanpa polemik berkepanjangan. Ia pun berharap seluruh rangkaian perkara dapat segera diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Mohon doanya semoga semuanya berjalan lancar. Semakin cepat tentu semakin baik,” ucapnya.
Lebih lanjut, Atalia menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukannya murni persoalan rumah tangga dan tidak melibatkan pihak lain. Ia secara tegas membantah adanya isu kehadiran perempuan lain yang kerap dikaitkan dengan proses perceraian tersebut.
“Oh tidak ada. Di dalam gugatan tidak ada nama perempuan lain yang terkait,” tegas Atalia.
Penegasan ini sekaligus meluruskan berbagai spekulasi yang sempat berkembang di ruang publik terkait alasan perceraian keduanya. Atalia memastikan bahwa seluruh materi gugatan telah disusun sesuai fakta dan fokus pada hubungan rumah tangga antara dirinya dan Ridwan Kamil, tanpa menyeret pihak mana pun.
Atalia juga menjelaskan, saat ini proses persidangan tinggal menunggu tahapan lanjutan sebelum perkara dinyatakan selesai. Berdasarkan perkiraan, seluruh proses hukum tersebut akan memakan waktu sekitar satu bulan ke depan hingga putusan akhir dikeluarkan oleh majelis hakim.
Di sisi lain, kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Bandung. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.



