jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Dumai menuntaskan proses penyidikan empat kasus pidana di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang periode Agustus hingga Desember 2025.
Dari pengungkapan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp700 juta.
BACA JUGA: Bea Cukai Bangun Literasi Kepabeanan Kepada Mahasiswa di Surabaya & Makassar
Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Ruru Firza Isnandar menegaskan selama periode tersebut, pihaknya menyelesaikan penyidikan terhadap empat perkara dengan total delapan orang tersangka.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah memasuki tahap penyerahan kepada kejaksaan untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Sebulan Pascabanjir, Bea Cukai Menyalurkan Bantuan ke Pantee Lhong dan Blang Panjoe
Penyelundupan Ekspor Kayu Teki ke Malaysia Kasus pertama adalah penyelundupan ekspor kayu teki ke Malaysia.
Dalam pengungkapan ini, Bea Cukai Dumai mengamankan dua kapal, yakni KM Putra Tunggal GT 20 dan KM 10 Putri GT 20.
BACA JUGA: Bea Cukai Yogyakarta Dampingi Pelaku Usaha Agar Patuh dan Berkelanjutan Lewat Kegiatan Ini
Dua orang nakhoda masing-masing kapal H (48) dan S (37) ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang disita berupa 3.100 batang kayu teki dari KM Putra Tunggal GT 20 dan 4.800 batang kayu teki dari KM 10 Putri GT 20 dengan total potensi kerugian negara lebih dari Rp36 juta.
Menurut Ruru, praktik penyelundupan sumber daya alam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada kelestarian lingkungan.
Penyelundupan Impor Bawang dari Malaysia Perkara kedua terkait penyelundupan impor bawang dari Malaysia menggunakan KM Alfatihah GT 15.
Dalam kasus ini, tiga orang awak kapal yaitu nakhoda IZ (45), kepala kamar mesin AI (25), serta anak buah kapal S (43) ditetapkan sebagai tersangka.
Bea Cukai Dumai mengamankan 16.200 kg bawang bombai dan 7.920 kg bawang merah ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp198 juta.
“Pelanggaran terhadap impor komoditas pangan menjadi perhatian serius karena dapat merugikan petani lokal dan mengganggu stabilitas harga pasar,” ungkap Ruru.
Penyelundupan Impor Ban Bekas dari Malaysia Kasus ketiga adalah penyelundupan impor ban bekas dari Malaysia dengan menggunakan KM Harapan Jaya GT 20.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu nakhoda MB (43) dan ABK NR (53), dengan barang bukti berupa 3.725 unit ban sepeda motor bekas dan 25 unit ban mobil bekas.
Dari kasus ini, potensi kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp70 juta. Penindakan Peredaran Rokok Ilegal.
Sementara itu, kasus keempat merupakan tindak pidana di bidang cukai berupa peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Dumai melakukan penindakan terhadap sebuah toko di wilayah Tanjung Palas, Dumai, dan menetapkan satu orang tersangka ES (46).
Barang bukti yang disita berupa 382.790 batang rokok ilegal berbagai merek dengan potensi kerugian negara sebesar Rp377 juta.
Ruru menambahkan pengungkapan berbagai kasus tersebut tidak terlepas dari sinergi yang kuat dengan aparat penegak hukum serta dukungan masyarakat.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal dan berperan aktif dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai.
“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan agar upaya penegakan hukum ini dapat berjalan lebih efektif,” pungkasnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Tanjung Perak Asistensi Perusahaan & PPJK Bersertifkasi AEO, Ini Tujuannya
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com


