Liputan6.com, Jakarta - Tarif Tol Prof Dr Ir Soedijatmo atau Tol Sedyatmo yang menjadi akses utama menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) resmi mengalami penyesuaian mulai Senin, 5 Januari 2026 pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif tersebut diberlakukan sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 1325/KPTS/M/2025 tertanggal 25 November 2025.
Advertisement
Senior General Manager Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Plaza Tol Cililitan Jakarta, Widiyatmiko Nursejati, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021,” kata Widiyatmiko dalam keterangannya, dikutip Jumat (2/1/2026).
Ia menjelaskan, merujuk regulasi itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan laju inflasi.
Widiyatmiko menyampaikan, penyesuaian tarif juga diperlukan sebagai bagian dari kepastian pengembalian investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) serta untuk menjaga iklim investasi infrastruktur jalan tol tetap kondusif.
“Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol,” kata dia.
Sebagai akses utama menuju bandara terbesar di Indonesia, Jalan Tol Sedyatmo memiliki peran strategis dalam menghubungkan sejumlah ruas tol utama, seperti Cawang–Tomang–Pluit, Cawang–Tanjung Priok–Pluit, JORR W1, hingga Cengkareng–Batuceper–Kunciran (JORR II).
“Tingginya mobilitas di ruas ini tercermin dari volume lalu lintas sepanjang Januari hingga Desember 2025 yang mencapai 79.635.889 kendaraan,” ucapnya.



