Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa keputusan terkait gaji ASN 2026 akan ditentukan setelah pemerintah melihat kinerja fiskal pada kuartal I.
Purbaya menegaskan, pemerintah belum mengambil keputusan terkait kenaikan gaji ASN tahun depan. Menurutnya, evaluasi terhadap kondisi keuangan negara menjadi faktor utama sebelum kebijakan belanja, termasuk gaji pegawai, ditetapkan.
“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” kata Purbaya dalam taklimat media yang dilansir Antara, Jumat, 2 Januari 2025.
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah masih mengupayakan sinkronisasi kebijakan fiskal dengan melihat realisasi belanja negara serta perkembangan ekonomi secara menyeluruh.
Baca juga: Wacana Gaji Tunggal ASN di 2026, Ini Pengertian, Konsep, Keuntungan, dan Tantangannya Pemerintah tunggu kinerja kuartal I Purbaya juga menyampaikan, pemerintah akan menunggu hasil kinerja fiskal pada triwulan pertama sebelum menentukan arah kebijakan belanja selanjutnya.
Evaluasi tersebut dinilai penting agar kebijakan yang diambil lebih terukur dan selaras dengan kondisi ekonomi.
“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” ujarnya pula.
Dengan kata lain, wacana kenaikan gaji ASN 2026 masih terbuka, namun belum bisa dipastikan hingga evaluasi kuartal I selesai dilakukan.
Seperti diketahui, Sebelumnya, Purbaya menambah anggaran dana alokasi umum (DAU) pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru ASN.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.
Secara rinci, alokasi tambahan DAU untuk THR ditetapkan sebesar Rp3,80 triliun, sedangkan alokasi untuk gaji ke-13 sebesar Rp3,86 triliun.
Tambahan anggaran tersebut diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F01%2F06e375c798435a4d9cfcced0ce7a16fb-Fakhri_Fadlurrohman_2026_01_01_a39a99a42abe581dea4d0b218fc88b15.jpg)