FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pilkada langsung dan kembali melalui sistem pemilihan di DPRD menuai polemik banyak kalangan.
Sejumlah elite politik telah menyatakan dukungan atas gagasan pilkada melalui DPRD, namun tidak sedikit lapisan masyarakat yang menyuarakan penolakannya. Mereka menilai, sistem pemilihan melalui DPRD justru lebih buruk dari kacamata demokrasi, kendati dari sisi biaya mungkin akan lebih murah.
Terkait wacana itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memberikan pandangan. KPK menekankan bahwa sistem pemilihan kepala daerah idealnya harus sesuai dengan prinsip pencegahan korupsi.
“KPK menekankan bahwa salah satu prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap desain sistem politik adalah pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta akuntabilitas penyelenggara negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan di Jakarta, Jumat (2/1).
Ia menjelaskan bahwa kontestasi politik yang berbiaya tinggi, baik dalam pemilihan langsung maupun tidak langsung, membawa potensi risiko korupsi.
“Biaya politik yang besar dapat mendorong praktik-praktik tidak sehat,” katanya.
Berdasarkan pengamatan KPK, kontestasi politik dengan biaya tinggi dapat menyebabkan terjadinya transaksi politik, seperti penyalahgunaan kekuasaan hingga upaya pengembalian modal politik melalui kebijakan publik setelah terpilih.
Pengamatan itu berkaca dari beberapa perkara kasus dugaan korupsi terkait pengembalian modal politik yang melibatkan banyak kepala daerah.
“Terbaru, dari perkara Lampung Tengah, publik dipaparkan praktik-praktik yang memprihatinkan, yaitu pengadaan barang dan jasa di wilayah tersebut diatur agar vendornya merupakan tim sukses yang telah membantu pemenang bupati saat pemilihan,” ucapnya.
“Hasil dugaan tindak pidana korupsi juga digunakan oleh bupati yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut untuk menutup pinjaman modal politik yang sudah dikeluarkannya,” tutur dia melanjutkan.
Wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebelumnya diusulkan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dan menjadi salah satu agenda dalam pertemuan sejumlah ketua partai.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut dengan alasan menekan tingginya biaya pilkada serentak yang terus meningkat.
“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” kata Sugiono, Senin (29/12).
Ia menjabarkan bahwa dana hibah dari APBD untuk pemilihan kepala daerah meningkat dari hampir Rp7 triliun pada 2015 menjadi lebih dari Rp37 triliun pada 2024. (fajar)


